ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Mediasi Deadlock, Kasus Guru Subhan Tetap Berlanjut di Jalur Hukum, Apa Alasannya?

Admin JSN
23 Desember 2024 | 17.41 WIB Last Updated 2024-12-23T22:01:36Z
Mediasi kasus guru memukul siswa di madrasah mengalami kebuntuan di Polres Malang (23/12)./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Mediasi antara pelapor dengan terlapor kasus pemukulan siswa di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda Kromengan, Kabupaten Malang, mengalami kebuntuan alias deadlock.

Mediasi lanjutan antara pelapor, Sutiari Punkasari dengan terlapor, Mohammad Subhan Zunaidi tuntas digelar pada Senin (23/12) siang di Polres Malang, Jawa Timur.

Mediasi ini melibatkan Penyidik Ipda Transtoto Argo Kuncoro, Aiptu Erlehana BR. Maha, Bripka Ridwan Samiaji, dan Brigpol Rika Silvi Y.

Hadir dalam mediasi ini yaitu pelapor, Sutiari Punkasari selaku orang tua siswa, Atha, yang menjadi korban pemukulan.

Lalu, terlapor Subhan Zunaidi yang merupakan guru MI Miftahul Huda yang dilaporkan karena memukul siswa.

Mediasi ini disaksikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Malang, Su'ib.

Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti.

Kepala Sekolah MI Miftahul Huda, Sunarto bin Samrun. Pengacara terlapor, Ritma Yani Novitasari. Beserta perwakilan LP Ma'arif Kabupaten Malang, Anis Hidayatie.

Pada mediasi yang berlangsung hingga sore sekitar pukul 15.00 WIB ini, hasilnya sebagai berikut.

Pertama, pihak pelapor menyampaikan bahwa unggahan dari pihak terlapor di media sosial (YouTube), membuat pelapor atau korban merasa terpojok dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Kedua, tidak ada kesepakatan atau perdamaian antara pihak pelapor atau korban dengan pihak terlapor.

"Hasil rembuk antara Subhan dengan suami pelapor tidak menemukan kesepakatan. Sebab, dari versi korban, kronologisnya adalah kalimat makian siswa muncul usai dipukul guru (Subhan) bukan seperti pengakuan Pak Subhan di YouTube. Pemberian tanda jari dan penulisan makian 'janc*k' di kertas juga setelah dipukul, begitu kata Bu Sutiari saat mediasi tadi," ungkap Anis Hidayatie kepada JSN, selaku perwakilan Ma'arif yang ikut hadir dalam mediasi tersebut.

Guru Subhan sendiri ketika ditanya soal kronologi yang disampaikan lewat YouTube dan BAP tetap pada pendiriannya.

 "Klarifikasi kronologi yang kita tawarkan ke Bu Sutiari juga tidak mendapatkan respon yang mengarah pada kesepakatan perdamaian. Akhirnya ya ini, kasus diminta beliau untuk tetap dilanjutkan," imbuh Anis.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Subhan akan terus berlanjut meski masih dalam tahap penanganan di Polres Malang alias belum berpindah ke ranah kejaksaan. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Deadlock, Kasus Guru Subhan Tetap Berlanjut di Jalur Hukum, Apa Alasannya?

Trending Now