Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo tengah mempersiapkan gelar perkara kasus di PT Bernofarm sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Unit Idik V Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, tengah bersiap melakukan gelar perkara terkait hasil penyelidikan kasus di PT Bernofarm. Informasi tersebut disampaikan kepada pelapor, Imam Syafi'i (40), warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Selasa, 29 November 2024.
Sebelumnya, penyidik telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sejumlah langkah investigasi dilakukan, termasuk memintai keterangan dari sejumlah saksi, seperti Triyono (Kepala Desa Tebel), Kadim Bahari (Direktur PT Bernofarm), Moch Bambang Asmuni (Kepala Desa Karangbong), dan Randiyan Kolek (Sekretaris Desa Tebel). Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan serta menganalisis dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Foto yang dulunya saluran irigasi, sekarang ditutup/dibelokkan oleh pihak PT Bernofarm |
Dalam hal ini, Imam Syafi'i menyatakan ucapan terimakasih kepada penyidik yang sudah menangani perkara tersebut. Ia berharap, agar perkara ini segera selesai dan mendapatkan kabar yang menggembirakan.
"Kalau menurut saya pribadi, dalam beberapa peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm ini, ada dugaan pelanggaran nya, entah nantinya itu pelanggaran perda maupun pidana ataupun pelanggaran kepegawaian,"kata Imam.
Gedung baru yang didirikan sebelum izin IMB/PBG nya terbit. Pihak Bernofarm baru mengajukan izin pada tgl 19/2/24, dengan No registrasi 351516-19022024-03 setelah gedung tersebut berdiri |
Imam juga mengatakan, bahwa kasus ini harus dikawal terus sampai tuntas dan Dinas PU-BMSDA bidang pengairan harus segera melakukan koordinasi dengan dinas P2CKTR bidang tata bangunan dan Satpol PP.
"Jika terbukti ada indikasi pelanggaran pidananya, saya berharap OPD terkait segera melakukan upaya hukum. Apabila jika terbukti ada pelanggaran perda, maka Satpol-PP juga harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,"tegas pria rambut gondrong itu.