SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM — Pada pagi ini, Senin (16/12/2024), Imam Syafi'i (40), Warga Desa Karangbong, resmi melaporkan beberapa Dinas Teknis ke Plt Bupati Sidoarjo, terkait peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lantaran tidak ada tindakan yg dilakukan oleh dinas teknis terkait perkara yang terjadi di PT Bernofarm.
Dalam surat pengaduan yang dikirim oleh Imam Syafi’i, ia menyoroti ketidakjelasan koordinasi antara Dinas PU-BMSDA, Dinas P2CKTR, dan Satpol PP Sidoarjo. Sebelumnya, Satpol PP melalui surat balasan tertanggal 29 Juli 2024 menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih dalam pengawasan Dinas PU-BMSDA. Namun faktanya Satpol-PP memanggil pihak PT Bernofarm.
Dalam hal ini, Satpol PP Sidoarjo sudah memanggil dan memeriksa pihak PT Bernofarm tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait dan penyidik Polresta Sidoarjo. Imam sangat menyayangkan atas langkah yg dilakukan Satpol PP tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan dinas teknis maupun APH (Aparat Penegak Hukum).
"Ketika saya konfirmasi ke Kasatpol PP, pihaknya mengatakan Bernofarm sudah dipanggil, yang datang Pak Simon, dan menyatakan kalau PT Bernofarm sudah memiliki dokumen atau bukti surat kepemilikan yg lengkap," terang Kasatpol PP Sidoarjo kepada Imam.
Imam juga mengatakan. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap PT Bernofarm, perusahaan tersebut kemudian berkirim surat ke Polresta Sidoarjo dan menungkapkan sudah memberikan klarifikasi ke Satpol-PP. Pihak Bernofarm menganggap sudah tidak ada yang dipermasalahkan lagi karena dokumen yang dimiliki sudah lengkap, " kata Imam.
Imam menilai bahwa bangunan milik PT Bernofarm yang berada di selatan Jalan Gatot Subroto telah melanggar ketentuan garis sempadan sungai yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 5 Ayat (1) dan Perda Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2014. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa garis sempadan sungai di kawasan perkotaan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.
Dalam surat tersebut, Imam mengajukan empat tuntutan kepada Plt Bupati Sidoarjo, yakni:
1. Imam berharap, Plt Bupati Sidoarjo dapat memerintahkan Kepala Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU-BMSDA, Kepala Dinas P2CKTR, dan Kasatpol PP terkait dugaan pembiaran pelanggaran.
2. Melakukan upaya hukum, termasuk somasi kepada PT Bernofarm agar membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Jika tidak diindahkan, ia meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran.
3. Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah milik PT Bernofarm tahun 1991 dan izin IMB tahun 2009 yang dinilai mencakup tanah sempadan sungai.
4. Imam berharap, Plt Bupati Sidoarjo dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas P2CKTR yang menjabat tahun 2009 terkait izin IMB gedung PT Bernofarm di Jalan Gatot Subroto.
Imam berharap Bupati Sidoarjo segera mengambil langkah tegas demi menegakkan peraturan yang berlaku dan menjaga aset daerah. "Kami ingin kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah agar masalah ini tidak berlarut-larut," tegas Imam Syafi’i.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas PU-BMSDA (Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air), dan Dinas P2CKTR (Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kabupaten Sidoarjo terkait peristiwa yang terjadi di PT Bernofarm.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah surat ini dikirim masih tidak ditindaklanjuti, Imam mengancam akan melaporkan ke Kementerian ATR/BPN dan KPK.