ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kyai Syafaat : Sepakat Pendidikan Tanpa Kekerasan, Namun Guru Juga Harus Dilindungi

Eko Rudianto
01 Desember 2024 | 14.28 WIB Last Updated 2024-12-01T09:09:21Z


MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Kasus guru SMP Diponegoro Dampit yang telah dibawa ke ranah hukum dalam hal ini kepolisian telah menyita perhatian publik, utamanya para aktivis pendidikan baik formal, informal atau non formal. Membuat semua pihak memberikan statemen atau pembelaan, tak terkecuali kyai kharismatik asal Turen. 

Sosok yang akrab dipanggil Kyai Syafaat tersebut turut memberikan komentar atas peristiwa yang menimpa Ropi'an salah satu guru agama yang diseret ke polisi atas dugaan pemukulan terhadap siswinya. 

Seorang yang juga merupakan ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama' (MWC NU) Turen ini memberikan pandangan saat ditemui dikediamannya, di Pondok Pesantren Manabiul Huda dusun Sumber Gong Desa Tumpuk Renteng Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada, Jum'at (29/11/24). 

Diantara komentarnya adalah bahwa KH. Syafaat sepakat bahwa sistem pendidikan mengharuskan tanpa adanya kekerasan, namun bila berdasar pada hadits nabi Muahammad SAW yang itu merupakan prinsip yang harus dipegang oleh sistem pendidikan dan pesantren, apabila orangtua mendapati anaknya yang sudah berusia 7 atau 10 tahun tidak melakukan sholat maka orangtua diperbolehkan untuk menghukum (memukul) dengan pukulan yang tidak menciderai namun memberikan efek jera agar anak tersebut mau untuk beribadah. 

Hukuman apapun itu, didalam sistem pendidikan dipondok pesantren disebut sebagai ta'zir, yang itu semua merupakan manifestasi dari bentuk tanggung jawab seorang guru terhadap muridnya. Beliau juga menegaskah bahwa guru tidak hanya bertanggungjawab pada aspek lahiriyah atau kepintaran duniawi saja, namun juga bertanggungjawab terhadap kehidupan yang dipertanggung jawabkan diakhirat kelak.

Untuk memberikan jalan tengah terhadap itu semua, agar dunia pendidikan tanpa kekerasan namun tujuan pendidikan itu bisa terwujud hendaknya ada aturan undang-undang yang mengatur batasan-batasan seorang guru terhadap muridnya. 

"Akhirnya saya punya pendapat agar pemerintah membuat undang-undang untuk mengatur batasan seorang guru, melindungi guru agar kejadian serupa tidak terjadi" tegas Kyai Syafaat. 

Disisi lain, Kyai Syafaat diketahui telah menghubungi pak Rofi'an secara pribadi untuk memberikan support penuh atas kasus hukum yang sedang berjalan.

"Yang sabar pak Rofi'an saya yakin ini semua ada jalannya, kita ikuti saja prosedur hukumnya, saya yakin nanti teman-teman tidak akan tinggal diam" ujarnya melalui saluran telefon kepada Pak Rofi'an.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kyai Syafaat : Sepakat Pendidikan Tanpa Kekerasan, Namun Guru Juga Harus Dilindungi

Trending Now