Pencantuman bukti kondisi korban usai terjerat kabel fiber optik terduga IndiHome Malang./dokpri untuk JSN |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Korban kabel fiber optik di Kota Malang, Khilmi Arif, menunggu iktikad baik IndiHome Malang dengan melayangkan somasi.
Somasi itu berupa surat permintaan tanggung jawab atas kelalaian mengakibatkan luka dan kerugian.
Surat ini dikirim kuasa hukum korban, Firdaus SH kepada IndiHome Malang tertanggal 17 Desember 2024.
Pihak kuasa hukum mengirim somasi kepada IndiHome usai mendapat surat kuasa dari korban pada 13 Desember 2024.
Melalui surat pengacara korban, terungkap sembilan poin yang dicantumkan. Dari kronologis, foto bukti korban, hingga landasan pasal yang dapat menjerat IndiHome.
"Berdasarkan foto di atas, jelas akibat dari kesalahan atau kealpaan pihak IndiHome diduga selaku pemilik kabel fiber optic yang mengakibatkan klien kami luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau pencarian selama waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin 7 dalam surat yang dikirim Pengacara Firdaus kepada IndiHome.
"Selain pada ketentuan pidana di atas, secara keperdataan klien kami telah dirugikan akibat kesalahan atau kealpaan pihak IndiHome diduga selaku pemilik kabel fiber optic sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 'Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'. Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 'Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi'," bunyi poin 8.
"Berdasarkan hal-hal di atas, selaku kuasa hukum mewakili korban meminta secara i’tikad baik pihak IndiHome bertanggung jawaban atas kelalaian atau kealpaannya menyebabkan klien kami luka. Demikian surat permintaan tanggung jawab ini kami buat, agar menjadi perhatian serius dan dalam tempo 2x24 jam," bunyi poin 9 dan penutup surat tersebut.
Surat ini pun memuat tembusan kepada Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Principal, Kantor Hukum.
Kepada JSN pada Minggu (22/12) malam, pihak korban dan kuasa hukum belum melaporkan ke polisi karena menunggu iktikad baik dari IndiHome.
"Progresnya belum laporan resmi di kepolisian, baru menyurati (IndiHome). Prinsipnya semacam somasi, mengingatkan kepada pihak IndiHome agar segera merespons dan bertanggung jawab secara perseroan atas kejadian yang menimpa klien kami atas kelalaiannya," ujar Firdaus kepada JSN.
"Kami masih menunggu i'tikad baik dari pihak IndiHome baik menjawab surat kami dan ditindaklanjuti dengan pertemuan mediasi, kalau memang i'tikad baik tidak ada dari pihak IndiHome setelah kami menyurati secara resmi, maka secepatnya kami menempuh langkah hukum secara resmi baik laporan polisi maupun gugatan PMH di PN Malang," tegas Firdaus.
Sebelumnya, Khilmi mengalami kecelakaan tunggal di Jl. Tirta Rona, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (11/12) malam sekitar pukul 18.15 WIB.
Korban terjatuh dari sepeda motor PCX-nya karena leher terjerat sesuatu. Dirinya segera mendapat bantuan dari pengendara lain dan warga setempat.
Dia pun dibawa ke Puskesmas Dau untuk segera mendapat pertolongan terhadap lehernya yang terluka dan berdarah.
Kemudian, diketahui bahwa dirinya sempat terjerat kabel optik yang setelah ditelusuri ternyata dari vendor IndiHome. ***
Penulis: YAN