ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi Bahas Pinjol Ilegal dan Judol, Beri 5 Pesan Penting kepada Masyarakat

Admin JSN
12 Desember 2024 | 18.21 WIB Last Updated 2024-12-12T11:21:32Z
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi bahas pinjol ilegal dan judol, dan beri 5 pesan penting ke masyarakat./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang, Biger Adzanna Maghribi membahas pinjol ilegal dan judi online.

Kepala OJK Malang, Biger Maghribi turut hadir dalam agenda Peningkatan dan Pemantapan Pendidikan Politik bagi Masyarakat pada Kamis (12/12) di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang.

Pada acara ini, Biger Maghribi turut menjadi salah satu pemateri dan mengenalkan apa saja terkait OJK kepada audiens.

Menurut Biger ada tiga wewenang OJK menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2011, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi (3M) sektor jasa keuangan.

Pihak OJK mengatur segala regulasi yang berkaitan dengan jasa keuangan. Lalu, mengawasi segala aktivitas jasa keuangan, dan melindungi masyarakat dalam aktivitas keuangannya.

"Jadi, bapak-ibu tidak perlu khawatir dan ragu untuk melaporkan apa yang dialami kepada OJK. Kami siap membantu," ucap Biger seperti yang diliput JSN.

Biger pun memberi lima pesan penting kepada audiens dan masyarakat umum terkait kesadaran dalam mencermati aktivitas keuangannya. Termasuk dalam upaya menghindari pinjol ilegal dan judol.

Pertama, masyarakat perlu mengetahui tanggung jawab dan haknya dalam aktivitas jasa keuangan.

"Jika bapak-ibu punya pinjaman, maka wajib untuk membayarnya. Begitu pula jika bapak-ibu memiliki hak untuk menerima klaim tertentu seperti asuransi dan bebas dari pinjaman, maka harus berani untuk mengurusnya. Kami juga siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bila terjadi kesalahpahaman dengan pihak asuransi," ujar Biger.

Kedua, masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dan melapor ke OJK jika terdapat masalah mengenai aktivitas keuangannya.

"Bahkan, kami memiliki aturan yang menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector. Jadi, jika bapak-ibu mengalami perilaku yang tidak menyenangkan dari debt collector dapat melapor ke OJK," imbuh Biger.

Ketiga, masyarakat tidak abai untuk mengecek data dokumen keuangannya di OJK. Bahkan, masyarakat yang sudah berpasangan juga perlu mengurus data dokumen sesuai statusnya untuk keamanan aktivitas keuangannya.

"Minimal setahun sekali, bapak-ibu dapat mengecek data dokumen keuangannya agar dapat mengetahui apakah ada masalah yang tidak diketahui. Salah satu contohnya seperti penemuan lokasi aktivitas keuangan di Surabaya, padahal konsumen tidak pernah berkunjung ke Surabaya. Hal seperti ini dapat dicek di OJK guna meminimalisir masalah di kemudian hari," tutur Biger.

Keempat, masyarakat harus cermat dalam mengelola aktivitas keuangannya dan mengetahui informasi terkini seputar jasa keuangan.

"Ambil contoh pinjaman online dengan paylater. Bapak-ibu harus tahu pinjol itu seperti apa dan paylater seperti apa. Apa yang didapat dan apa konsekuensinya," ucapnya.

Biger menjelaskan jika pinjaman online yang didapat adalah uang. Lalu, pihak yang terkait yakni peminjam dan penyedia uang.

Sedangkan, paylater akan memberikan barang yang ingin dibeli. Pihak yang terlibat pun lebih banyak, yakni konsumen, media jual-beli, dan penyedia uang pinjaman.

Masing-masing akan memiliki konsekuensinya tersendiri dan masyarakat diminta Biger untuk bijak dalam menentukan. Termasuk tidak asal mengikuti tren Paylater yang marak dipromosikan dewasa ini.

Pesan kelima, masyarakat tidak boleh menganggap remeh potensi ancaman bahaya dari aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

"Wadah jasa keuangan yang legal di OJK hanya meminta tiga akses, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang kami sebut Camilan (camera, microphone, location). Sedangkan, aplikasi ilegal akan meminta lebih dari itu. Seperti akses data kontak hingga akses galeri foto. Jika sudah seperti itu maka dipastikan itu ilegal dan berbahaya," seru Biger.

Biger menegaskan bahaya yang mengincar konsumen yang memasang aplikasi pinjol ilegal dan mengizinkan akses di banyak hal.

"Mereka--pihak yang membuat aplikasi pinjol ilegal--bisa mengakses mikrofon di luar sepengetahuan kita. Mereka bisa menemukan lokasi kita sekalipun sudah dimatikan fitur GPS-nya. Apa yang kita lakukan bisa mereka ketahui lewat akses di ponsel kita. Ini terdengar seperti di film, tapi saya tekankan bahwa hal ini nyata adanya. Kami pun mengetahui bahaya tersebut," tegas Biger.

Pada poin ini, Biger juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan layanan WiFi gratis ketika melakukan transaksi.

"Saat menggunakan WiFi gratis, jangan melakukan transaksi karena data perbankan kita dapat diambil," tandas Biger. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi Bahas Pinjol Ilegal dan Judol, Beri 5 Pesan Penting kepada Masyarakat

Trending Now