Dihadiri oleh Pelapor (Jumak'iyah), Suami Pelapor (Narko), Siswi (Denis), Terlapor (Ropi'an) beserta keluarga, Anggota DPRD Komisi II dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, para penasehat hukum, serta simpatisan. Acara mediasi berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut menghasilkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang semula menuntut denda kini pelapor mencabut laporan itu dengan nol rupiah damai.
Dalam kesepakatan damai, Erlehana Satrekrim Polres Malang menekankan untuk tidak ada denda dan dendam antara kedua belah pihak, pihak sekolah juga menjamin bahwa siswi tidak mendapatkan perundungan atau bullying atas kasus ini.
Rupi'an merasa bersyukur dan lega atas kasusnya yang telah selesai dengan jalur damai, dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah membantu.
"Alhamdulillah, proses mediasi tadi selesai dengan damai dan tanpa ada denda nol rupiah, kami juga berkomitmen untuk menjaga siswi agar tidak mendapatkan pembullyan dan tetap menjadi siswi di SMP Diponegoro Dampit," ujar Ropi'an.