MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Kasus yang menimpa Rufian tuntas dengan restorative justice (RJ). Tetapi, kasus lain masih ada yang melibatkan guru di lembaga pendidikan.
Menurut laporan yang diterima JSN pada Senin (9/12) kemarin dari Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, ada empat kasus yang harus diselesaikan.
Maka dari itu, pihak LP Ma'arif NU Kabupaten Malang ingin pembentukan Rumah Restorative Justice dapat segera diwujudkan.
Sebab, menurut Ketua LP Ma'arif Prof. H. Abdul Malik Karim Amrullah, keberadaan rumah RJ ini akan membantu lembaga pendidikan untuk menyelesaikan masalah di dalamnya dengan keadilan dan kebaikan bersama.
Rencana baik ini menurut Profesor Amka -panggilannya - tak lepas dari dukungan dan kepedulian banyak pihak.
Seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Madrasah, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH), hingga media massa.
"Pada hari ini kami sangat bahagia dengan adanya dukungan semua pihak, dari Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan, Madrasah, LPBH, dan media massa yang juga luar biasa. Ini semua demi menaikkan kepedulian publik terhadap madrasah yang harus didukung dengan hati yang tulus," ujar Amka kepada JSN.
Amka mengharapkan semua pihak mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan, yang umum maupun madrasah dan terutama yang swasta.
Selain itu, pihaknya memastikan akan terus mendampingi dan mengawal tiap kasus yang ada agar segera terselesaikan dengan baik untuk semua pihak.
Kemudian, mengenai kapan Rumah Restorative Justice dibuat, menurut Amka akan menunggu hasil penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Bupati Malang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Polres Malang.
"Insya Allah segera. Penetapan jadwalnya setelah MoU selesai," tandas Amka.
Pada momen yang sama, JSN mengetahui adanya empat kasus yang melibatkan guru yang dilaporkan ke polisi.
Salah satunya menimpa guru agama Islam salah satu madrasah, Muhammad Subhan Junaedi.
Menurut pengakuannya saat pembahasan Rumah RJ di Polres Malang, Subhan sempat memukul anak didiknya.
Subhan mengaku sudah meminta maaf tujuh kali namun orang tua siswanya tetap melaporkan ke polisi.
Dia pun dituntut uang ganti rugi dan bertanggung jawab atas dampak mental terhadap siswanya tersebut.
Kini akan ditunggu bagaimana proses penyelesaiannya di Polres Malang bersama pihak-pihak terkait.
Penulis: YAN & ANS
Editor: YAN