ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Karena Depresi atau gangguan jiwa , Seorang Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya

Admin JSN
18 Desember 2024 | 14.20 WIB Last Updated 2024-12-18T07:20:11Z

 


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota keluarga sering kali mengejutkan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang penyebab dan faktor yang mendorong tindakan ekstrem tersebut.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat di Sidoarjo, dugaan seorang anak yang membunuh ayah kandungnya, yang diduga dipicu oleh kondisi depresi yang dialaminya.

Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak yang diduga mengalami depresi, terjadi di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, yang melibatkan korban seorang laki-laki berinisial Ms (60) yang merupakan ayah kandung dari seorang laki-laki berinisial Msc (33) selaku pelaku.

Pada hari Selasa (17/12/2024) Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada Hari Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, NL yang merupakan kakak pelaku menjenguk Korban (MS/orang tua) karena sakit di rumahnya dan tinggal bersama pelaku, karena saat itu pelaku dalam keadaan depresi sehingga NL meminta tolong AM suaminya untuk memberi obat pelaku agar tenang. 

Setelah diberi obat, pelaku tidur. Kemudian, sekitar pukul 22.25 WIB ditinggal oleh kakaknya beserta suaminya pulang ke rumahnya. Belum ada setengah jam sekitar pukul 22.45 WIB, NL (kakak pelaku) dihubungi oleh tetangga jika terjadi penganiayaan di rumah orang tuanya.

NL langsung mendatangi rumah orang tuanya.

Ketika sampai sekitar pukul 23.00 WIB, saksi melihat korban sudah tergeletak di ruang tengah dalam keadaan meninggal dengan kepala mengeluarkan darah. Kemudian NL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik.

"Pelaku membunuh ayah kandungnya dengan cara membacok dengan sebilah sabit dan memukulkan kursi kayu ke tubuh korban, hingga korban langsung meninggal di rumahnya. Luka yang diderita korban sangat banyak, ada luka di leher, badan dan sekujur tubuhnya sekitar 15 tusukan," terang Fahmi.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Fahmi juga menambahkan bahwa pelaku yang masih anak kandung korban diduga mengalami depresi / gangguan mental sudah sejak lama dan tinggal satu rumah dengan korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh Polsek Tarik dibantu warga untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang untuk menjalani perawatan. (zeera)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karena Depresi atau gangguan jiwa , Seorang Anak Tega Membunuh Ayah Kandungnya

Trending Now