JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diketahui pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.
Pelantikan dihadriri seluruh Pimpinan dan Dewas KPK. Sejumlah nama pimpinan KPK yang dilantik hari ini yaitu Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK. Empat orang lainnya yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua KPK.
Sedangkan jajaran anggota Dewas KPK yang dilantik yaitu Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati. Total ada 10 orang yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pelantikan ini, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi dari lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengucapkan selamat dan Sukses atas terlantiknya Setyo Budiyanto Ketua KPK beserta empat pimpinan KPK dan Dewas (Dewan Pengawas) KPK.
Semoga Amanah menjalankan tugas negara bidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi dan jangan melakukan pelanggaran hukum yang telah dibuat Lembaga Antirusuah itu sendiri serta tetap berpedoman pada asas KPK," ucap Hosen KAKI," Senin (16/12/2024).
Hosen KAKI berharap Setyo Budiyanto Ketua KPK untuk menuntaskan penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 yang sudah menetapkan 21 Tersangka selama pimpinan Ketua KPK Nawawi Pomolango, namun belum ada kejelasan kepastian hukum kapan mereka dipenjarakan dan disidangkan," papar Hosen KAKI.
KAKI Menilai Pimpinan KPK sebelumnya gagal mengusut tuntas mengenai pengembangan penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, sejak tahun 2022 sampai Akhir 2024 belum ada ujungnya, ada apa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto harus mampu menunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto maupun masyarakat bahwa mampu menuntaskan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dan tetap melakukan Kegiatan Operasi tangkap tangan (OTT) bagi pejabat negara yang melakukan Korupsi," ungkap Hosen KAKI. (Red)