Pasang iklan disini

 

Inspiratif, Mia Amiati Jadi Jaksa Perempuan Pertama Bergelar Profesor, Sampaikan Orasi Ilmiah di Unair

Admin JSN
31 Desember 2024 | 14.52 WIB Last Updated 2024-12-31T08:28:52Z
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati (kedua dari kanan) bersama Rektor Unair, Mohammad Nasih saat pengukuhan profesor kehormatan (HCUA), Sabtu (28/12)./Instagram @pascasarjana_unair

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Momen membanggakan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 di Universitas Airlangga, Surabaya.

Berlangsung di Gedung Garuda Mukti, Kampus C Mulyorejo, UNAIR, Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Mia Amiati mendapat pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (HCUA).

Pengukuhan sebagai profesor ini menjadi sejarah karena Mia Amiati menjadi jaksa perempuan pertama yang meraih gelar tersebut.

Pengukuhan Guru Besar Kehormatan dan penyematan gelar Profesor Kehormatan kepada Mia Amiati pun diberikan langsung Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T, Ak.

Dengan pengukuhan tersebut, kini status Kajati Jawa Timur ini menjadi Prof. Dr. Mia Amiati, SH. MH., CMA, CSSL.

Pengukuhan Profesor Mia oleh Rektor Nasih dan orasi ilmiah di Universitas Airlangga, Surabaya./Instagram @kejatijatim

Profesor Mia pun mendapat kesempatan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul 'Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Menejemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan'.

Melalui materinya tersebut, Mia mengatakan bahwa kejaksaan adalah salah satu pilar utama hukum di Indonesia. Kejaksaan memegang peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Di tengah lingkungan dinamis, kejaksaan juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengelolaan SDM yang bisa berdampak pada kualitas layanan publik dan kinerja kelembagaan.

Beberapa pengamat dan peneliti telah mengkritisi dan mengidentifikasi empat isu utama yang terkait dengan SDM di kejaksaan, antara lain, kurangnya kompetensi, kurangnya pengembangan kapasitas, pengembangan karir, dan isu integritas.

"Bila tidak dikelola dengan baik, keempat isu tersebut dapat memengaruhi kinerja dan akuntabilitas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis," ujar Mia Amiati seperti yang dimuat laman resmi Adhyaksa dan diterima JSN, Selasa (31/12).

Profesor Mia Amiati menyampaikan orasi ilmiahnya dalam agenda pengukuhan guru besar kehormatan Universitas Airlangga, Surabaya./Instagram @pascasarjana_unair

Mia Amiati menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang hukum, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya akan selalu sangat membutuhkan peran serta masyarakat, akademisi, praktisi dan dukungan lembaga negara lainnya.

Kemudian, mengenai menejemen talenta (bakat) merupakan kontribusi penting bagi pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam menghadapi tantangan terbesar organisasi, khususnya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), sehingga pelayanan dan penegakan hukum di kejaksaan sesuai dengan harapan masyarakat luas.

Lalu, integritas dan moralitas merupakan hal penting bahkan menjadi dasar fundamental bagi seorang aparat penegak hukum Kejaksaan RI. Integritas dan moralitas merupakan value jati diri yang mendorong hadirnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang profesional.

Dengan demikian, secara keseluruhan pada kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas, dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari perekrutan pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketika sudah melalui tahap perekrutan, menejemen talenta akan berhubungan erat dengan penempatan dan pengisian jabatan di sejumlah bidang di satuan kerja kejaksaan.

Akan dilakukan pula meritokrasi sesuai dengan jenjang karier, pengalaman kerja, kompetensi, keahlian dan pemerataan SDM sesuai kebutuhan.

Kejaksaan juga membutuhkan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, pendidikan formal untuk peningkatan kualitas SDM, keterampilan SDM yang relevan, perbaikan model pengembangan karir dan penguatan pengawasan internal dan disiplin untuk peningkatan integritas pegawai.

"Kejaksaan harus mampu memenejerial seluruh SDM-nya, menghasilkan SDM yang ahli sesuai dengan bidangnya, kompetensi, kecakapan, ahli, profesional, bermoral dan berintegritas. Termasuk beriringan dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum," tegas Prof. Dr. Mia Amiati, SH. MH., CMA, CSSL.

Editor: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspiratif, Mia Amiati Jadi Jaksa Perempuan Pertama Bergelar Profesor, Sampaikan Orasi Ilmiah di Unair

Trending Now