Mahkamah Konstitusi RI terima permohonan gugatan warga Malang terhadap pemenang Pilkada 2024 Kota Malang, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin./Instagram @mahkamahkonstitusi |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Seorang warga Kota Malang, Budhy Pakarti menggugat pemenang Pilkada 2024 Kota Malang, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Penggugatan dilakukan melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, dengan pengiriman surat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Walikota Kota Malang pada Jumat (13/12) pagi pukul 09.24 WIB.
Akta permohonan tersebut kemudian diterima dan ditandatangani Plt. Panitera, Muhidin pada Jumat pagi pukul 11.18 WIB.
Isi dalam pengajuan PHP Kada Walikota Kota Malang memuat lima jenis berkas.
- Pertama, empat berkas permohonan pemohon bertanggal 9 Desember 2024 (1 asli, 3 salinan).
- Kedua, empat berkas surat kuasa khusus bertanggal 8 Desember 2024 (1 asli, 3 salinan).
- Ketiga, dua berkas daftar alat bukti pemohon bertanggal 13 Desember 2024 (1 asli, 1 salinan berupa bukti P-1 s.d P-2).
- Keempat, dua berkas alat bukti pemohon (1 asli, 1 salinan berupa bukti P-1 s.d P-2).
- Kelima, berkas digital permohonan (softcopy) dalam satu unit flashdisk yang berisi berkas PDF dan DOC/DOCX memuat permohonan, SKK, DAB pemohon, dan pindaian (scan) alat bukti.
Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) ini dimuat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 281/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lantas, apa yang menjadi alasan penggugatan Wahyu-Ali ke MK?
Melalui keterangan tertulis yang diterima JSN pada Rabu (18/12), yang digugat klien Erpin Yuliono bukan tentang hasil Pilkadanya. Tetapi, mengenai tuntutan pembatalan pencalonan Wahyu Hidayat.
Erpin mengatakan jika pihaknya memohon pembatalan dan/atau diskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai Calon Wali Kota Malang.
Permohonan ini menurutnya, bahkan juga atas dasar masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Dia mengatakan bahwa ruang demokrasi sebetulnya dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada 15-18 September 2024. Tetapi, menurutnya, kedua pihak tersebut tidak segera menanggapi apa yang diungkapkan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan paslon terutama kepada Wahyu-Ali.
"Kami telah melayangkan surat kepada KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang terkait keabsahan Wahyu Hidayat sebagai calon wali kota berdasarkan jadwal yang telah diberikan oleh undang-undang. Namun, tidak melakukan klarifikasi, KPU dan Bawaslu langsung meloloskan pasangan WALI sebagai calon wali kota dan wakil wali kota," ungkap Erpin Yuliono SH, seperti yang diterima JSN.
Pengacara yang tergabung dalam PERADI Malang ini menyayangkan aksi KPU dan Bawaslu yang kemudian baru membalas surat tanggapan masyarakat pada 4 dan 9 Desember 2024, usai Pilkada tuntas.
"Jadi, ini tidak terkait hasil Pilkada, namun hak konstitusional warga negara yang mengetahui bahwa keabsahan pencalonan Wahyu Hidayat bisa dibatalkan karena bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan di MK nanti. Kita tunggu jadwal sidangnya saja dan dapat kita lihat bersama," ucapnya.
Erpin kembali menegaskan bahwa dirinya menyayangkan aksi KPU dan Bawaslu Kota Malang yang sangat terlambat dalam menanggapi surat aspirasi masyarakat.
"Mestinya tahapan ini dilakukan pada 15-18 September 2024 dan ternyata kami mendapatkan jawaban pada Desember. Lalu, kenapa KPU dan Bawaslu meloloskan secara langsung Wahyu Hidayat, padahal belum ada klarifikasi," ujarnya.
"KPU sebetulnya telah mempunyai dasar hukum berkenaan dengan pembatalan pasangan calon, maka dengan keputusan meloloskan Wahyu Hidayat, kami akan menguji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, gugatan pencalonan Wahyu Hidayat ini juga dilandasi surat edaran Bawaslu RI nomor 96 tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
Berkas perkara elektronik (e-BP) pun sudah diterima pihak Kepaniteraan MK pada Selasa, 17 Desember 2024.
Di dalam berkas tersebut memuat daftar alat bukti tambahan pemohon bertanggal 17 Desember 2024, alat bukti tambahan pemohon, salinan digital berkas permohonan, dan KTP, KTA, serta BAS kuasa hukum.
Merujuk pada lansiran MKRI, tahap selanjutnya dalam permohonan sengketa Pilkada 2024 adalah registrasi yang dilakukan MK ke buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) secara serentak pada 3 Januari 2025.
Calon yang memenangkan Pilkada 2024 yang digugat dapat maju ke MK maksimal dua hari setelahnya.
Masih dari lansiran MKRI, sidang perdana perkara sengketa Pilkada rencananya akan digelar pada 7 dan 8 Januari 2025 mendatang. ***
Penulis: YAN