Guru Subhan dan Sutiari Punkasari, orang tua siswa bersalaman di hadapan Aiptu Erlehana usai mediasi di Polres Malang, Kamis (19/12)./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Guru Subhan dan orang tua siswa bersalaman saat mediasi di Polres Malang, Kamis (19/12).
Seperti yang dikabarkan JSN sebelumnya, Polres Malang melalui Penyidik Aiptu Erlehana mengundang pelapor dan terlapor untuk mediasi.
Pihak pelapor yakni orang tua siswa, Sutiari Punkasari yang merupakan ibu dari siswa bernama Atha. Dia didampingi Psikolog Dinas PPA Kabupaten Malang, Dian Sudiono Putri.
Lalu, pihak terlapor adalah Mohammad Subhan Zunaidi yang merupakan guru honorer di MI Miftahul Huda.
Dia didampingi dua pengacara yaitu, Ritma Yani Novitasari dan Abdul Halim.
Mediasi ini juga menghadirkan saksi Kepala Bidang Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Malang, Su'ib.
Kemudian, Kepala Sekolah MI Miftahul Huda Kromengan, Sunarto bin Samrun. Beserta perwakilan LP Ma'arif Kabupaten Malang sekaligus pemilik media JSN, Anis Hidayatie.
Aiptu Erlehana BR. Maha memimpin mediasi ini yang didampingi Bripka Ridwan Samiaji, dan Brigpol Rika Silvi Y.
Mediasi berlangsung pada pukul 09.30 hingga 12.00 WIB, dan menindaklanjuti laporan ke Polres Malang pada 26 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan pada 26 September 2024.
Usai mediasi digelar, kedua belah pihak yakni Guru Subhan dan orang tua siswa bersalaman di hadapan penyidik Erlehana.
Walau masih tampak canggung tetapi tindakan kedua belah pihak bersedia untuk berjabat tangan adalah iktikad yang baik.
Hilal menuju damai pun tampak dari aksi bersalaman tersebut.
Namun, kepastian itu akan menunggu hasil mediasi lanjutan yang rencananya digelar pada Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
"Harapan saya, ada solusi yang dapat kita temukan bersama ketika masih dalam tahap mediasi di sini. Karena, jika berlanjut hingga persidangan, kami (kepolisian) sudah tidak bisa membantu. Hasilnya akan bergantung kepada putusan hakim," ujar Aiptu Erlehana, seperti yang diliput JSN. ***
Penulis: YAN
Baca juga: