Rufian mendapat dukungan dari sesama guru dan kuasa hukum 0 rupiah untuk menghadapi masalah yang dialaminya./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Guru Rufian mendapat dukungan dari rekan seprofesi dan kuasa hukum 0 rupiah.
Ini diketahui JSN ketika meliput langsung rapat pembinaan yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (3/12).
Usai menemui Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, Rufian ditemui rekan seprofesinya di Pendopo Disdik Kabupaten Malang.
Menariknya, beberapa rekan seprofesinya justru merupakan guru SMK.
"Saya ke sini untuk memberi dukungan kepada Pak Rufian, karena sebagai sesama guru maka ketika ada satu guru yang terkena masalah maka seluruh guru harus ikut mencari solusi," ungkap Yuliyanto, salah seorang guru SMK ketika ditanya JSN mengenai alasannya hadir menemui Rufian.
"Harapan saya, masalah yang dihadapi Pak Rufian cepat selesai agar segera kembali mengajar dengan baik dan siswa beserta keluarganya dapat menerima dengan ikhlas karena ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbuh Yuliyanto.
Kehadiran mereka pun disambut baik oleh Kepala Sekolah SMP Diponegoro Dampit, Maghfuriyadi.
"Terima kasih kepada bapak-bapak guru SMK yang hadir di sini untuk memberi dukungan kepada kami, SMP Diponegoro dan Pak Rufian," ujar Maghfur.
Fakta menariknya sekaligus mengharukan, yakni Guru Rufian mendapat bantuan kuasa hukum 0 rupiah.
Disebut demikian karena pengacara Dahri Abdul Salam mengonfirmasi bantuan kuasa hukum kepada Rufian berlandaskan keikhlasan.
"Bagi kami, guru sebagai pengajar sekaligus pendidik. Beliau rela waktunya untuk mendidik anak orang lain demi keberlangsungan pendidikan sebagaimana mestinya," ucap Dahri.
"Dengan penuh keikhlasan, Pak Rufian mendidik selama beberapa tahun untuk mengabdi di lembaga pendidikan tersebut. Ini menjadi motivasi kami untuk mendampingi Pak Rufian dengan penuh keikhlasan. Nol rupiah," tegas Dahri.
Dari kiri: Pengacara Hamzah, Ketua MGMP Asrori, Guru Rufian, Pengacara Dahri Abdul Salam, Kepala Sekolah SMP Diponegoro Maghfuriyadi, dan Kepala Bidang SMP Nurul Sri Utami./dok. JSN-ANS |
Bantuan kuasa hukum nol rupiah ini tentu disyukuri Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Muhammad Asrori.
"Terima kasih sudah mendukung dan memotivasi kami. Semoga ini menjadi pembelajaran dan kita lebih ikhlas dan lebih serius dalam mendidik sifat anak ke depannya," pungkas Asrori.
Adapun tentang kasus yang dihadapi Rufian yakni dirinya dilaporkan orang tua siswa ke polisi usai menampar siswa yang mengumpat saat kegiatan belajar di kelas.
Mediasi di kepolisian telah dilakukan, namun tidak ada kesepakatan damai karena tuntutan uang ganti rugi dari orang tua siswa tersebut mencapai 70 juta rupiah.
Saat ini, Rufian berstatus terlapor dan telah menjalani lima pekan terakhir untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Rufian pun tak bisa mengajar dengan sebagaimana mestinya, dan membuatnya sempat menangis ketika ditemui JSN sebelumnya di halaman Mapolres Malang. ***
Penulis: YAN
Baca juga: 2 Tindakan Kepala Bidang Disdik Kabupaten Malang terhadap Masalah yang Dialami Guru Rufian
Baca juga: 4 Rencana Penanganan Masalah yang Dialami Guru Rufian