ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Guru Madrasah Kehilangan Pekerjaannya dan Sudah Minta Maaf 7 Kali tapi Masih Dilaporkan ke Polisi

Admin JSN
10 Desember 2024 | 14.48 WIB Last Updated 2024-12-10T11:37:46Z
Muhammad Subhan Junaidi kehilangan pekerjaannya sebagai guru madrasah usai memukul siswa tapi permintaan maafnya tak diterima orang tua siswanya./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Seorang guru agama Islam di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Malang, Muhammad Subhan Junaidi kehilangan pekerjaannya.

Statusnya sebagai guru MI diberhentikan sementara oleh pihak madrasah usai memukul siswanya.

Subhan pun mengaku sudah meminta maaf sebanyak tujuh kali kepada orang tua siswanya namun tetap dilaporkan.

"Saya sudah meminta maaf tujuh kali, tetapi orang tuanya masih melanjutkan upaya hukum. Selain menuntut nominal, juga meminta pertanggung jawaban untuk pemulihan mental anak," ungkap Subhan saat diliput JSN, Senin (9/12) di Polres Malang.

Pengakuan Subhan diungkapkan ketika pihak Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kabupaten Malang mengadakan pertemuan dengan Polres Malang.

Pertemuan ini untuk mendiskusikan pemantapan konsep MoU pembuatan Rumah Restorative Justice (RJ).

Pada agenda tersebut, Subhan mengatakan jika dirinya sudah kehilangan pekerjaannya sebagai guru di madrasah tersebut .

Tetapi, laporan ke polisi tak kunjung dicabut.

Dirinya mengaku bukan orang mampu, sehingga maksimal dapat memberi santunan kepada siswanya.

"Saya menyesali perbuatan saya dan telah meminta maaf tujuh kali. Saya juga bersedia dihukum. Bahkan, saya sudah dipecat sekolah, tetapi orang tua siswa belum puas dan tetap memproses secara hukum," tutur Subhan.

"Saya bukan orang mampu dan hanya sanggup menyantuni. Jika harus menanggung kerugian untuk penanganan mental anak, saya tidak sanggup. Saya benar-benar menyesali perbuatan saya," imbuh Subhan.

Kejadian ini tentu menjadi perhatian LP Ma'arif dan Polres Malang.

Kepada JSN, Ketua LP Ma'arif Kabupaten Malang, Abdul Malik Karim Amrullah memastikan dirinya akan mengupayakan segera dapat mendirikan Rumah RJ bersama kepolisian.

"Insya Allah segera. Penetapan jadwalnya setelah MoU selesai," ucap figur yang akrab disapa Profesor Amka.

Upaya pembuatan Rumah Restorative Justice pun menurut perwakilan Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Juleha akan menjadi peminimalisir hingga menghilangkan kasus-kasus kekerasan yang menimpa tenaga pendidik dan anak didik di sekolah.

"Kalau bisa, tidak ada lagi laporan ke meja kami terkait kekerasan, entah guru kepada siswa maupun sebaliknya," tegas Juleha. ***

Penulis: YAN & ANS

Editor: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Madrasah Kehilangan Pekerjaannya dan Sudah Minta Maaf 7 Kali tapi Masih Dilaporkan ke Polisi

Trending Now