Banner Iklan

Gandeng Kemenag Kota Malang, Pengadilan Agama Malang Gelar Itsbat Nikah Terpadu

30 Desember 2024 | 11.35 WIB Last Updated 2024-12-30T04:37:17Z
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang didampingi Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menyerahkan buku nikah secara simbolis pada peserta sidang itsbat.


Sebanyak 84 pasangan suami istri di Kota Malang pada hari ini akan mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Hal ini berkat digelarnya sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Malang bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sidang yang dipusatkan di Malang Creative Center ini diikuti oleh pasangan-pasangan yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota Malang.

Menurut Tikno,S.Sy Plt. Kepala KUA Kec. Kedungkandang, wilayahnya yang paling banyak peserta sidang itsbat nikahnya. Disamping perkara sidang itsbat, Giat yang dikemas dalam "Kota Malang Mantu" ini juga menyidangkan pengajuan asal usul anak. Mereka yang dalam pemeriksaan awal dinyatakan tidak bisa diitsbatkan maka harus dinikahkan ulang, namun pasangan tersebut bisa mengajukan sidang penetapan anak agar bisa bernasab secara administrasi dengan ayah kandungnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang isbat massal ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan. “Dengan adanya sidang isbat terpadu ini pasangan yang telah diitsbatkan akan mendapatkan penetapan pengadilan dan kemudian mendapatkan buku nikah sekaligus dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga,” ujarnya.

Dalam sebuah langkah yang patut diapresiasi, Pengadilan Agama Kota Malang, Kementerian Agama Kota Malang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang berhasil menggelar sidang isbat nikah terpadu yang melibatkan 84 pasangan. Sidang yang berlangsung lancar ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Berkat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Baznas dan Tugu Tirta, seluruh biaya penyelenggaraan sidang ditanggung sepenuhnya. Hal ini membuat ke-84 pasangan yang berperkara tidak perlu memikirkan beban biaya sama sekali. 

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama yang ikut hadir menyerahkan secara simbolis buku nikah pasca sidang itsbat, menyatakan bahwa giat ini positif karena dengan demikian semua kalangan dapat kepastian hukum dalam keluarganya. Hadir dalam giat ini, Ka. Dinas Kependudukan Kota Malang, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Malang  Sri Winarni, SH., MM, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua BAZNAS Prof.KH. Kaswi Saiban dan beberapa pejabat lainnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gandeng Kemenag Kota Malang, Pengadilan Agama Malang Gelar Itsbat Nikah Terpadu

Trending Now