Pasang iklan disini

 

DPRD Sampang Resmi Tetapkan Perda Fasilitas Pondok Pesantren

Admin JSN
27 Desember 2024 | 12.35 WIB Last Updated 2024-12-27T05:35:16Z
Caption: Mohammad Faruk Ketua Bapemperda DPRD Sampang

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Bupati Sampang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren. Perda ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pengembangan pesantren di Sampang sebagai pusat pendidikan berbasis nilai-nilai agama dan kebangsaan. Senin, 23/12/2024

Dalam pembahasan rancangan Perda, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang menekankan pentingnya pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berilmu pengetahuan, dan memiliki wawasan kebangsaan. Oleh karena itu, diperlukan usaha bersama untuk mengembangkan sarana, prasarana, serta sistem pendidikan di pesantren.


Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan
“Pesantren memiliki peran vital sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang membentuk karakter generasi muda. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus agar pesantren terus berkembang,” sampainya

Perda tersebut juga menegaskan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pengembangan pesantren. Pemerintah Kabupaten Sampang akan memberikan fasilitas melalui kebijakan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dukungan tersebut mencakup pengembangan infrastruktur, pemberdayaan ulama untuk berdakwah, serta peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat melalui program-program berbasis pesantren.

Raperda Fasilitasi Pesantren ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan memperbaiki fasilitas pesantren di Sampang agar dapat lebih berkembang dan menjadi lembaga pendidikan formal. Dengan pengesahan ini, diharapkan pesantren-pesantren di Sampang akan mendapatkan perhatian lebih dalam hal sarana, prasarana, serta program-program pengembangan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut Farok menjelaskan, “Pesantren bukan hanya tempat pendidikan agama, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk mendidik anak bangsa dan memperkuat kesatuan kebangsaan. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pesantren melalui program yang terarah dan berkelanjutan,”

Landasan Hukum
Perda ini disusun dengan mengacu pada beberapa regulasi nasional, termasuk:

1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Perda tersebut mencakup beberapa ketentuan umum, di antaranya:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pengembangan pesantren.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah akan menjadi mitra dalam pelaksanaan program fasilitasi.

Fasilitasi mencakup sarana, prasarana, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pesantren di Sampang mampu memainkan peran lebih besar dalam pembangunan sumber daya manusia, pendidikan keagamaan, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Komitmen Bersama
Bupati Sampang dan DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menjalankan Perda ini. 
“Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung penuh implementasi Perda ini, sehingga pesantren benar-benar menjadi pusat peradaban yang membanggakan,” pungkas Mantan politikus PPP tersebut.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pengasuh pesantren, yang berharap dukungan pemerintah dapat lebih memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan di Sampang.


Reporter: [Fach]
Editor: [Fachry]
Sumber: Jatimsatunews.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sampang Resmi Tetapkan Perda Fasilitas Pondok Pesantren

Trending Now