JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara, serta merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara yang merugikan banyak pihak, serta membahayakan pembangunan social dan ekonomi.
Tindakan korupsi dapat menyerang fondasi institusi demokrasi sehingga menjadi lemah, memutarbalikkan atau melemahkan supremasi hukum dan memperlambat pembangunan ekonomi, serta berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan, dan tidak hanya menimbulkan konflik, bahkan sering menjadi salah satu akar penyebabnya.
Konflik yang diakibatkan korupsi dapat menghambat proses perdamaian dengan merusak supremasi hukum, memperburuk kemiskinan, hingga memfasilitasi penggunaan sumber daya secara illegal. Oleh karena itu, penting untuk mencegah korupsi, mempromosikan transparansi dan memperkuat kelembagaan.
"Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember 2024 ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi.
Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya.
Menyikapi penanganan korupsi di Jawa Timur, Moh Hosen KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) mengatakan di Hari Antikorupsi 9 Desember 2024 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal melaksanakan tugas penanganan pengembangan kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD 2021-2022," Kata Hosen KAKI," Senin (9/12/2024)
Dalam artian selama penyidik KPK melakukan pengembangan kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dari 2022 sampai 2024 belum juga tuntas totalitas dan hanya bicara melakukan pengembangan tanpa ada penangkapan berikutnya alias hanya menetapkan 21 tersangka," urainya.
KAKI berharap di Akhir Desember Tahun 2024 ini, penanganan kasus korupsi Dana Hibah Jatim harus sudah tuntas totalitas jangan hanya berdalih dengan kalimat pengembangan saja tanpa ada penahanan dan penangkapan bagi orang yang sudah ditetapkan tersangka maupun saksi," tegas Hosen KAKI.
Hosen KAKI menambahkan, jika KPK tidak mampu menyelesaikan penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur alangkah baiknya Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya segera terselesaikan dengan tuntas tanpa harus banyak alasan alasan yang hanya merugikan administrasi anggaran negara dalam menjalankan tugas," tukasnya.
Sebelumnya bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019—2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022.
Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Jakarta, Senin 11 November 2024.
Adapun Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024 yang diperiksa KPK tersebut ialah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.
Kemudian penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. (Red)