Guru Subhan dan orang tua siswa MI Miftahul Huda bersalaman saat mediasi di Polres Malang yang dipimpin Aiptu Erlehana, Kamis (19/12)./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Berita tentang Guru Subhan bersalaman dengan orang tua siswa MI Miftahul Huda Kromengan, Kabupaten Malang, viral.
Hingga hari ini (23/12), berita yang tayang pada 19 Desember tersebut telah dibaca warganet ribuan kali dan bertengger di berita terpopuler ketiga JSN selama sepekan (16-22 Desember 2024).
Viralnya berita ini berpotensi dapat mendorong kedua belah pihak untuk berdamai demi kebaikan bersama.
Merujuk pada mediasi di Polres Malang ini, penyidik perkara sekaligus pemimpin mediasi, Aiptu Erlehana berharap adanya solusi terbaik sebelum tahap proses hukumnya naik ke kejaksaan.
"Kami mengundang pelapor, Bu Sutiari untuk mengajak berdiskusi bersama, ngobrol bareng untuk menemukan solusi. Panjenengan bisa menyampaikan apa yang sekiranya masih mengganjal di dalam pikiran, agar kita bisa menemukan solusi bersama," ujar Erlehana, seperti yang diliput JSN.
"Monggo, dari hati yang paling dalam, panjenengan bisa konseling dengan Mbak Dian, selaku pendamping korban. Supaya dalam mengambil keputusan dapat menghasilkan yang terbaik," ujar penyidik yang akrab dipanggil Bu Leha.
Apa yang disampaikan Erlehana diamini Psikolog Dian. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang masih tepat untuk melibatkan pihak kepolisian untuk mencari solusi yang terbaik.
"Sebab, kalau pihak pelapor ingin kasus ini diproses hukum, maka setelah Polres, tahapnya ke Kejaksaan. Ketika sudah di Kejaksaan, Polres sudah tidak bisa membantu apa pun," ujar Dian.
Dian menjelaskan tiga hal yang perlu dipahami bersama, baik untuk pelapor maupun terlapor.
Pertama, jika kasus ini berlanjut secara hukum maka tahapannya setelah Polres adalah Kejaksaan. Ketika sudah masuk ke persidangan, maka keputusan hanya ada pada hakim.
"Apa yang diputuskan hakim bisa berbeda dengan apa yang diinginkan oleh pelapor. Jadi, ini harus dipertimbangkan," ucap Dian.
Kedua, permasalahan ini harus segera reda agar tidak makin meluas dalam pemberitaan media.
"Ketika masuk media, kita juga perlu mempertimbangkan kondisi anak. Karena, di media apa pun bisa digoreng. Ini bisa membuat anak ditandai masyarakat. Imbasnya, anak bisa tidak diterima di sekolah mana pun seperti yang dialami siswa dari Gondanglegi yang pernah saya dan Bu Leha tangani," bebernya.
Dian menegaskan bahwa pada faktor ini, semua pihak harus memikirkan hak anak yaitu memperoleh pendidikan dan perlindungan.
Ketiga, cara menyelesaikan masalah yang harus diperhatikan lagi ketika berurusan dengan anak.
"Cara menyelesaikan masalah ini akan memengaruhi pertumbuhan anak ketika nanti tumbuh dewasa," lanjutnya.
Adapun hasil dari mediasi ini terdapat dua keputusan. Pertama, pihak terlapor meminta waktu untuk berkoordinasi dengan suami pelapor terkait keputusan yang diambil. Kedua, akan diadakan mediasi kembali pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, kasus ini dipicu oleh pemukulan guru terhadap siswa yang didasari oleh sikap siswa yang nakal di dalam kelas saat proses belajar-mengajar.
Guru Subhan mengaku sudah meminta maaf namun orang tua ingin proses hukum berlanjut di kepolisian, meski sudah memaafkan secara pribadi.
Artinya, titik terang dari perkara ini akan dinantikan melalui hasil mediasi pada Senin, 23 Desember 2024. ***
Penulis: YAN
Baca juga: Guru Subhan bersalaman dengan orang tua siswa usai mediasi Kamis (19/12)