Pada Tahun 2024, telah dilakukan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Malang dengan
Pemerintah Kota Batu. Adapun hasil penindakannya sebagai berikut, pada tanggal 3 Desember 2024 atas kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemkot Batu dilakukan pemeriksaan pada Toko di
Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berbagai jenis dan merk untuk dijual tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, dengan total nilai barang Rp34.297.000
dan potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000.
Pada Tanggal 19 Desember 2024, kembali
dilakukan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu, didapati Toko di Jalan Bima, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berbagai jenis dan merk untuk dijual tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus dengan total 3276 batang dengan nilai barang sebesar Rp4.520.880 dan kerugian negara sebesar Rp2.462.136.
Kegiatan Press Release ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Batu (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang
dikelolanya.
Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang, namun hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP, Aparat Penegak Hukum di Kota Batu serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
Kepada seluruh Masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat
diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.