Bawaslu Kota Malang saat bertugas mengawasi Pilkada 2024./Instagram @bawaslukotamalang |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengimbau warga Kota Malang untuk mewaspadai berita hoaks seputar hasil Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Di Kota Malang, Jawa Timur, diadakan pemilihan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur dan paslon wali kota-wakil wali kota Malang.
Pada paslon gubernur dan wakilnya untuk Jatim ada Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim pada nomor urut 1.
Lalu, nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Kemudian, paslon wali kota dan wakilnya untuk Kota Malang ada Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dengan nomor urut 1.
Nomor urut 2, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko. Serta nomor urut 3, Mochamad 'Abah' Anton-Dimyati Ayatulloh.
Selepas pemungutan suara (27/11), penghitungan cepat pun dilaksanakan pada hari yang sama.
Berita terkait hasil quick count dan penghitungan sementara pun banyak tersebar di mana-mana termasuk di media sosial.
Bawaslu pun mengambil sikap untuk mengingatkan warga Kota Malang agar berhati-hati dalam menerima informasi terkait hasil quick count Pilkada 2024.
"Hitung cepat atau quick count bukan hasil resmi Pilkada. Waspada terhadap informasi hoaks yang menyebut quick count sebagai hasil resmi Pilkada," ujar Bawaslu Kota Malang dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Bawaslu pun mengatakan bahwa hasil resmi Pilkada adalah berdasar pada penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang.
Empat tahap harus dilalui untuk mendapat hasil penghitungan dan rekapitulasi suara untuk pilbup atau pilwalkot.
Pertama, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Ketiga, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. Keempat, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk menetapkan hasil pilgub dibutuhkan lima tahap.
Pertama, penghitungan suara di TPS. Kedua, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Ketiga, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. Keempat, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di provinsi.
Kelima, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.
"Quick count wajib ikuti aturan! Pastikan pelaksanaan quick count dilakukan sesuai ketentuan dan diumumkan tepat waktu. Hindari informasi yang menyesatkan, dan ayo awasi bersama," imbau Bawaslu.
Bawaslu pun menegaskan bahwa hasil resmi Pilkada 2024 akan diumumkan KPU, yakni KPU Jatim untuk wilayah Jawa Timur dan KPU Kota Malang untuk wilayah Kota Malang.
Adapun menurut rilis KPU Kota Malang sebelumnya, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak ini diestimasikan berlangsung hingga 16 Desember 2024. ***
Penulis: YAN