MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Setelah melalui proses pendekatan secara kekeluargaan yang melibatkan berbagai pihak, kasus pelaporan guru agama Rufian atau biasa dipanggil Pak Rupia'n di SMP Diponegoro Dampit oleh salah satu orang tua siswa akhirnya menemui titik terang.
Orang tua siswa akhirnya mau melakukan pencabutan laporan, menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kuasa hukum Pak Rupi'an yang berjumlah 13 orang terhimpun dalam APG (Advokat Peduli Guru) diwakili oleh Dahri Abdussalam menyampaikan bahwa pelapor telah setuju untuk mencabut laporannya demi kepentingan bersama, khususnya demi menjaga keberlangsungan pendidikan siswa terkait, Kamis malam, 5/12/2024.
Menurut Dahri proses damai berjalan atas dasar kepedulian bersama dari pihak sekolah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang mendukung solusi damai.
“Kami bersyukur bahwa perkara ini telah menemukan solusi yang baik bagi semua pihak. Kami sebagai tim kuasa hukum Pak Rupi'an akan terus mengawal agar siswa yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan pendidikannya dengan baik, tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar perwakilan Kuasa Hukum Dahri.
Lebih lanjut, Dahri menegaskan bahwa komitmen utama dari semua pihak adalah menjaga keamanan dan kenyamanan siswa tersebut di lingkungan sekolah. Upaya preventif juga harus dilakukan oleh para pelaku pendidikan untuk memastikan siswa tidak menjadi korban perundungan, baik dari teman-teman sekelas maupun guru lainnya.
“Semua pihak harus bersepakat untuk mendukung siswa ini agar bisa fokus menyelesaikan proses pendidikannya. Kami juga meminta pihak sekolah untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi intimidasi dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Menurutnya Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara guru, siswa, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan harmonis.
"Dengan disepakatinya penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi konflik serupa di masa depan," ucap Dahri seraya menyebut 13 Advokat yang ikut membela kasus ini.
Diketahui, kasus pelaporan Pak guru Rufi'an ke Polres Kabupaten Malang atas dugaan penganiayaan karena menampar (napuk) seorang siswa yang mengumpat menuai simpati luar biasa dari masyarakat terhadap Pak Rupian. Advokat membentuk tim hukum 0 rupiah untuk membela Pak Rupian. 13 Advokat itupun akhirnya membentuk APG (Advokat Peduli Guru).
Adapun ke 13 nama Advokat tersebut adalah:
Dari LPBH NU Cabang Kabupaten Malang,
1. Ahmad Hambali, SH MH
2. Abdusy Syakur, SH
3. M. Afif Gusti Fatah, SH
4. Abuhori, SH
5. Galuh Redi Santoso, SH MH
6. Walid Mahdi, SH
7. Muhammad Krisdianto, SH
Dari Firma Hukum Abdussalam & Associates:
8. Dahri Abdussalam, SH
9. Bahauddin Hamzah, SH
10. Jaharuddin, SH
11. Samsuddin, SH MH
Dari Asmojodipati Lawyer’s Kota Malang
12. Wiwid Tuhu P. SH MH
Dari Sahlan Lawyer & Partners Surabaya
13. Sahlan, SH., SPdI.,MH., CLA., CTA.,CCL.