ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

7 Terpopuler: Guru Subhan Dimaafkan Orang Tua Siswa Namun Ada Tapinya hingga Tuntutan Pidana kepada Gus Muhdlor

Admin JSN
16 Desember 2024 | 15.16 WIB Last Updated 2024-12-16T08:19:40Z
Tujuh berita terpopuler selama sepekan (9-15 Desember 2024), ada pengajuan damai dari tim pendamping Guru Subhan kepada orang tua siswa hingga vonis pidana kepada Gus Muhdlor./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Tujuh berita terpopuler Jatim Satu News kembali hadir dalam rekap sepekan selama 9-15 Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 37 berita menjadi yang paling banyak dibaca. Bahkan, ada beberapa yang tembus empat digit penayangan selama sepekan.

Dari total jumlah berita terpopuler, tujuh diantaranya menjadi yang paling banyak dibaca.

Pertama, Guru Subhan dimaafkan orang tua siswa dalam kasus pemukulan di Madrasah Ibtidaiyah di Kromengan Kabupaten Malang.

Kepada tim pendamping guru, pihak orang tua siswa mengaku sudah memaafkan guru agama Islam, Muhammad Subhan Junaidi, namun ada tapinya.

Kedua, DPRD Tulungagung menyelenggarakan pertunjukan wayang kulit pada Senin (16/12) malam.

DPRD Tulungagung menggelar pagelaran wayang kulit dengan lakon Wahyu Pamong Agung pada Senin (16/12) malam di halaman Kantor DPRD, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-819 dan Hari Wayang Nasional 2024.

Ketiga, pembukaan PORSENI tingkat KKM MTsN 5 Pasuruan.

Porseni KKM MTsN 5 Pasuruan ini dibuka pada Rabu (11/12) lalu dengan tema 'Menumbuhkembangkan Solidaritas, Kreativitas, dan Sportivitas Peserta Didik dalam Mewujudkan Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia'.

Porseni tingkat KKM MTsN 5 Pasuruan 2024 menjadi ajang inspiratif bagi siswa untuk berprestasi di bidang seni dan olahraga.

Keempat, Kepolisian Ngawi bahu-membahu dengan relawan untuk memotong pohon yang berpotensi tumbang.

Kegiatan ini dilaksanakan Polsek Widodaren, Polres Ngawi, dan Polda Jatim bersama sejumlah relawan dan pihak terkait.

Mereka memotong pohon yang rawan tumbang di sepanjang pinggir jalan raya di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada Kamis (12/12) lalu.

Kelima, seorang guru agama Islam di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Malang, Muhammad Subhan Junaidi kehilangan pekerjaannya.

Saat agenda diskusi antara LP Ma'arif NU dengan Polres Malang pada Senin (9/12) lalu, Subhan mengaku sudah meminta maaf hingga tujuh kali.

Tetapi, dirinya tetap dilaporkan ke polisi dan bahkan statusnya sebagai guru di MI NU Kromengan, Kabupaten Malang sudah dicopot sementara.

Keenam, kasus Guru Rufian tuntas tapi LP Ma'arif masih menghadapi empat kasus di lembaga pendidikan Kabupaten Malang.

Empat kasus yang melibatkan guru dan siswa di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Malang masih harus dihadapi LP Ma'arif NU, meski sudah berhasil menyelesaikan kasus yang dihadapi Rufian.

Ketujuh, Bupati Sidoarjo non-aktif periode 2021-2024, Gus Muhdlor dituntut JPU KPK dengan vonis pidana 6 tahun 4 bulan penjara.

Terdakwa Gus Muhdlor juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, dan diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, atas kasus korupsi potongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Berikut, daftar 7 berita terpopuler di JSN selama sepekan kemarin (9-15 Desember 2024).

  1. 3 Opsi Damai Diberikan, Orang Tua Siswa Maafkan Guru Subhan tapi...
  2. DPRD Tulungagung Selenggarakan Pagelaran Wayang Kulit di Senin Malam
  3. Porseni Tingkat KKM MTsN 5 Pasuruan 2024 Resmi Dibuka
  4. Keselamatan Warga Prioritas Utama, Polisi Ngawi Bersama Relawan Potong Pohon Rawan Tumbang
  5. Guru Madrasah Kehilangan Pekerjaannya dan Sudah Minta Maaf 7 Kali tapi Masih Dilaporkan ke Polisi
  6. Kasus Guru Rufian Tuntas tapi Ketua LP Maarif Kabupaten Malang Hadapi 4 Kasus Lagi
  7. Bertepatan Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Gus Muhdlor Dituntut Jaksa KPK Vonis 6 Tahun 4 Bulan Penjara. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Terpopuler: Guru Subhan Dimaafkan Orang Tua Siswa Namun Ada Tapinya hingga Tuntutan Pidana kepada Gus Muhdlor

Trending Now