Empat kasus hukum menyelimuti sekolah-sekolah di Kabupaten Malang, termasuk yang dialami Guru Subhan./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Empat kasus dihadapi beberapa sekolah di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kabar tidak menyenangkan ini terungkap ketika agenda rapat koordinasi pemantapan kerja sama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kabupaten Malang dengan Polres Malang digelar Senin (9/12) lalu.
Berdasarkan liputan JSN di Polres Malang, tercatat adanya empat permasalahan hukum yang menimpa lembaga pendidikan di Kabupaten Malang.
Pertama, guru agama Islam salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) yang dipecat usai memukul siswanya.
Guru bernama Muhammad Subhan Junaidi mengaku sudah meminta maaf sebanyak tujuh kali dan bersedia membayar santunan 1 juta rupiah kepada siswanya.
Tetapi, pihak orang tua siswa tetap membawa kasus ini ke polisi dan meminta tebusan uang ganti rugi yang lebih besar, termasuk biaya pemulihan mental anak tersebut.
"Saya menyesali perbuatan saya, dan saya bukan orang mampu. Saya sudah meminta maaf hingga tujuh kali kepada orang tua siswa. Bahkan, saya sudah dipecat sekolah, dan saya sudah menerima konsekuensi hukuman tersebut. Tetapi, saya masih dilaporkan ke polisi," keluh Subhan, seperti yang diliput JSN.
Kasus kedua, Raudhatul Athfal--lembaga pendidikan anak usia dini Islam--Al Jannah yang mendapat fitnah.
Al Jannah difitnah tidak berizin dan dilaporkan ke Polres Malang.
Ketiga, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusantara di bawah naungan Al Ma'arif mendapat tudingan penggelembungan jumlah siswa.
Ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyangsikan jumlah siswanya sebanyak 600 anak, karena yang terlihat langsung di PKBM Nusantara seperti tidak sebanyak itu.
Padahal menurut PKBM Ma'arif, jumlahnya memang sekian namun mereka dapat belajar daring dari rumah.
"Kami dituding abal-abal, padahal memang siswa kami sebanyak itu," ungkap perwakilan dari PKBM Al Ma'arif.
Kasus keempat, yakni perkelahian antarsiswa di sebuah pesantren di Pakis yang berujung pada laporan dari orang tua salah seorang anak terhadap siswa lain.
Dengan aneka permasalahan ini, pihak LP Ma'arif dan Polres Malang berencana untuk mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ) agar berbagai kasus di lembaga pendidikan dapat diselesaikan dengan menjunjung keadilan bersama, dan tidak sampai ke ranah hukum. ***
Penulis: YAN