Debby Afandi, pelaku UMKM yang menjadi terdakwa kasus bantal Harvest meski sudah memiliki usahanya sejak 2019./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Dua permohonan Debby Afandi usai sidang ke-16 kasus bantal Harvest di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Sidang ke-16 kasus bantal Harvest telah digelar pada Senin, 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Sidang ini tentang pemeriksaan terdakwa yakni, Debby Afandi.
Menurut penuturan dari kuasa hukumnya, Sahlan Azwar, kliennya sudah memaparkan kronologi secara detail.
Khususnya mengungkap desain merek Harvest dari HarvestWay milik Debby Afandi.
Dengan sidang tersebut, Afandi pun berharap putusan pengadilan dapat menjunjung tinggi keadilan dengan melihat fakta yang sudah dipaparkan.
Dua permohonan pun diungkapkan, yakni hakim dapat melihat fakta yang sudah diungkapkan dan dapat memberi jalan keluar kepada pelaku UMKM seperti dirinya.
"Kami UMKM, memohon kepada hakim untuk berkenan melihat fakta. Kami sadar bahwa ini permasalahan hukum, tetapi kami minta ada jalan keluar agar UMKM seperti kami tetap bisa berusaha dan hidup," ucap Afandi, seperti yang diliput JSN.
Adapun kasus bantal Harvest ini melibatkan pelapor Fajar Yulistianto yang mengklaim telah memiliki Harvest Luxury yang didaftarkan ke HKI.
Sedangkan, Debby Afandi sudah menjalankan UMKM HarvestWay sejak 2019 silam. ***
Penulis: YAN
Baca juga: 6 Poin Penting yang Disampaikan Kuasa Hukum Afandi usai Sidang ke-16
Baca juga: Terdakwa Justru Korban yang Sebenarnya dalam Kasus Bantal Harvest