Polisi ringkus terduga pelaku pembunuhan lengkap dengan alat buktinya./dok. JSN-ANS
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Malam berdarah terjadi pada Senin (9/12) malam kemarin di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Korban bernama Tulus Widianto (TW, 41 tahun) meninggal dunia karena ditusuk empat kali oleh tetangganya, Samsul Arifin (SA, 39 tahun).
Keduanya merupakan warga Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
"Korban ditusuk pertama kali di bagian dada," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (10/12) seperti yang diliput JSN.
Korban mengalami empat luka tusukan. Tusukan pertama di dada, lalu tiga tusukan lainnya di punggung.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (9/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika korban sedang di toko di depan rumahnya.
Pelaku melintas di depan toko tersebut dan segera turun untuk memanggil TW.
Karena TW melarikan diri, SA segera mengejar hingga keduanya berhadapan.
Saat berhadapan inilah, SA menghujamkan pisau dapur yang sudah diasah ke dada kiri korban.
Korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan, namun dapat dikejar pelaku yang kemudian menindihnya dan menghujam tiga tusukan berikutnya ke punggung korban.
"Korban meninggal saat di RS Soedarsono Kota Pasuruan," ungkap pihak Polresta Pasuruan lagi.
Atas kejadian ini, terduga pelaku akan dikenakan pasal 34 dengan hukuman pidana selama-lamanya 20 tahun. Pasal 38 dengan hukuman pidana 15 tahun, dan masuk KUHP 355 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Mengenai dugaan motif pembunuhannya ada dua, yakni kecurigaan pelaku terhadap dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban.
Lalu, adanya dendam dari pelaku terhadap korban akibat prasangkanya tersebut meski sudah pernah dilakukan mediasi di kelurahan.
"Pelaku menduga istrinya ada hubungan dengan korban, sehingga pelaku dendam dan merencanakan untuk penganiayaan," ungkap pihak Polresta Pasuruan lagi.
Polisi pun memastikan kasus ini akan melalui prosedur penyidikan dan pendalaman guna mengetahui motif yang sebenarnya dan menetapkan SA dari terduga menjadi pelaku pembunuhan. ***
Penulis: YAN