Tim kuasa hukum 0 rupiah untuk Guru Rufian. Ada Ahmad Hambali dari LPBH PCNU Kab. Malang, Dahri Abdussalam dari Firma Abdussalam & Associates, Sahlan dari Surabaya, dan Wiwied dari Kota Malang./dok pribadi untuk JSN
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kabar mengharukan diterima JSN pada Kamis (5/12) malam. Yakni, 13 pengacara bersatu untuk memberi bantuan hukum kepada Guru Rufian agar masalah yang menjeratnya segera selesai.
Mereka pun mengaku sebagai tim kuasa hukum 0 rupiah untuk Guru Rufian.
Ke-13 pengacara tersebut terdiri dari tujuh advokat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Cabang Kabupaten Malang.
Kemudian, empat pengacara dari Firma Hukum Abdussalam dan Asosiasinya, satu pengacara dari Surabaya, dan satu lagi advokat dari Kota Malang.
Daftar Advokat yang Membantu Guru Rufian
Berikut, daftar pengacara tim kuasa hukum 0 rupiah untuk membantu penyelesaian kasus Guru Rufian.
LPBH NU Cabang Kabupaten Malang:
- Ahmad Hambali, SH MH
- Abdusy Syakur, SH
- M. Afif Gusti Fatah, SH
- Abuhori, SH
- Galuh Redi Santoso, SH MH
- Walid Mahdi, SH
- Mohamad Krisdianto, SH
Firma Hukum Abdussalam & Associates:
- Dahri Abdussalam, SH
- Bahauddin Hamzah, SH
- Jaharuddin, SH
- Samsuddin, SH MH
Pengacara dari Surabaya:
- Sahlan Azwar, SH SPdI MH CLA CTA CCL (Sahlan Lawyer & Partners)
Pengacara dari Kota Malang:
- Wiwied Tuhu P. SH MH (Asmojodipati Lawyer’s)
Gerakan mulia ini seperti yang sempat disampaikan pengacara Dahri Abdussalam kepada JSN pada Selasa (3/12) lalu di Pendopo Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Bagi kami, guru sebagai pengajar sekaligus pendidik. Beliau rela waktunya untuk mendidik anak orang lain demi keberlangsungan pendidikan sebagaimana mestinya," ucap Dahri.
"Dengan penuh keikhlasan, Pak Rufian mendidik selama beberapa tahun untuk mengabdi di lembaga pendidikan tersebut. Ini menjadi motivasi kami untuk mendampingi Pak Rufian dengan penuh keikhlasan. Nol rupiah," tegas Dahri.
Adapun mengenai kasus yang menjerat Rufian, yakni penamparan siswa yang bermula dari siswa berinisial D yang mengumpat di kelas saat pelajaran agama Islam.
Karena orang tua siswa tersebut tidak terima, Rufian dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka.
Rufian pun wajib lapor dua kali sepekan yang membuatnya sedih karena tidak dapat menjalani aktivitas mengajarnya dengan normal seperti sebelumnya.
Kini, patut dinantikan bagaimana hasil dari bantuan mulia 13 advokat tersebut guna menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. ***
Penulis: YAN