Warga Sidoarjo yang belum tercantum dalam DPT tetap bisa mencoblos pada Pilkada 27 November 2024 hanya dengan membawa KTP atau KSK Pastikan suara Anda tetap terhitung untuk masa depan Kabupaten Sidoarjo
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM
Warga Kabupaten Sidoarjo yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPT-b) tetap berhak menyalurkan hak suaranya pada Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang. Mereka hanya perlu membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK) untuk bisa mencoblos di TPS terdekat sesuai domisilinya.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2024). “Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Yasin.
Yasin menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPT-b ini nantinya akan dicatat dalam formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski baru bisa diberikan surat suara setelah pukul 12.00 siang, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU RI No. 799. Dengan ketentuan ini, meskipun pemilih datang lebih awal di TPS, mereka tetap harus menunggu hingga jam 12 siang, dan itupun hanya bisa memilih jika surat suara masih tersedia. “Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” tambahnya.
Selain itu, Yasin menilai bahwa kemungkinan adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPT-b cukup besar, terutama di daerah-daerah perumahan yang berkembang pesat di Sidoarjo. Pertumbuhan jumlah penduduk di kawasan perumahan yang baru muncul seringkali membuat beberapa pemilih luput dari pencatatan dalam DPT. “Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” ungkap Yasin.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pemilih di DPK ini sudah diantisipasi KPU agar hak pilih mereka tetap terlindungi, meski tanpa tercatat di DPT atau DPT-b. “Para petugas KPPS di TPS setempat dapat mengenali pemilih yang berdomisili di wilayah tersebut, sehingga proses pemungutan suara tetap bisa berlangsung lancar,” pungkasnya.
Dengan ketentuan ini, diharapkan seluruh warga Sidoarjo yang memenuhi syarat, baik terdaftar maupun tidak di DPT, tetap bisa berpartisipasi pada Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.(Zeera)