SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Abdurrahman Wahid, seorang warga Kecamatan Sokobanah, menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang setelah laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik ditolak.
Menurut Abdurrahman Wahid, laporan yang diajukan sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai arahan awal dari Bawaslu. Bahkan, pihak Bawaslu sempat menyatakan bahwa jika ada kekurangan, laporan tersebut dapat direvisi.
"Namun ketika saya diminta memberikan keterangan, beberapa hari kemudian, laporan saya justru ditolak tanpa ada proses revisi terlebih dahulu. Ini sangat aneh," ungkap Abdurrahman Wahid, Selasa (19/11/2024).
Abdurrahman menilai langkah Bawaslu tidak konsisten dan mengecewakan.
"Seharusnya laporan kami direvisi, bukan langsung ditolak. Ini menunjukkan Bawaslu tidak serius dalam menanggapi laporan kami," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan melibatkan tiga dugaan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah adanya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diduga merupakan titipan dari partai politik tertentu.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan memberikan keterangan yang diperlukan. Tapi hasilnya, Bawaslu Sampang justru menolak laporan tersebut tanpa alasan yang jelas," tambah Abdurrahman.
Tindakan Bawaslu yang langsung menolak laporan tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan, menurut Abdurrahman, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
"Kami berharap ada tindak lanjut yang adil dan transparan," pungkasnya.
Pewarta: Fach