ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


UU Ini Jadi Landasan Ulama Serukan Netralitas di APH Kota Malang dalam Pilkada 2024

Admin JSN
23 November 2024 | 18.47 WIB Last Updated 2024-11-23T11:47:11Z
Empat seruan ulama Kota Malang kepada APH untuk netralitas di Pilkada 2024 berlandaskan undang-undang./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Puluhan ulama yang dipimpin Gus Yusuf menyerukan netralitas kepada aparat penegak hukum (APH) Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam hal ini yakni Polresta Malang Kota, seperti yang dikunjungi puluhan ulama Kota Malang.

Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/11) dan diterima oleh Kasat Intel Polresta Malang Kota, Kompol Ferry Darmawan.

Pihak ulama Kota Malang kemudian menyampaikan empat seruan kepada APH tentang sikap dalam Pilkada 2024.

Pertama, dalam Pilkada Kota Malang 2024 Polresta Malang Kota dan Kapolresta Kota Malang harus netral, nampak netral, dan benar-benar netral.

Kedua, Kapolresta Malang Kota agar menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap netral, nampak netral, dan benar-benar netral.

Ketiga, Polresta Malang Kota agar tidak melakukan intervensi terhadap penyelenggara pemilu di Kota Malang.

Keempat, Polresta Malang Kota agar tidak melakukan upaya intervensi terhadap birokrasi untuk kepentingan Pilkada Kota Malang.

Seruan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu/pemilihan (Pilkada) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Pelaksanaan pesta demokrasi yang Luber Jurdil ini merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan.

Yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dengan landasan tersebut pihak ulama Kota Malang sangat mengharapkan pihak APH Kota Malang dapat mengimplementasikannya dalam Pilkada 2024.

Adapun jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November 2024.

Pada Pilkada di Kota Malang terdapat Pilwalkot untuk periode 2024-2029.

Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang berada di kontestasi Pilwalkot 2024.

Yaitu, paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali).

Paslon nomor urut 2, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (Sam HC-Mbak Ganis).

Paslon nomor urut 3, Mochamad Anton/Abah Anton-Dimyati Ayatulloh (Abadi). ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU Ini Jadi Landasan Ulama Serukan Netralitas di APH Kota Malang dalam Pilkada 2024

Trending Now