ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tingkatkan Penerapan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha

Anis Hidayatie
23 November 2024 | 06.55 WIB Last Updated 2024-11-22T23:56:03Z
Tingkatkan Penerapan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha KOTA MALANG - JATIM SATU NEWS.COM Dalam rangka meningkatkan penerapan atau implementasi pengelolaan lingkungan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Tata Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2024 di Hotel Swiss Bellin. Rabu (20/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Soni Bachtiar menyampaikan jika kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penanganan sampah mulai dari hulu hingga hilir serta menjaring isu-isu strategis dalam pengelolaan lingkungan. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif sehingga dapat menjadi acuan dalam membuat kebijakan dengan memahami isu-isu lingkungan hidup di wilayah Kota Malang. Kami berharap, sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang ini dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan secara terarah dan mampu diimplementasikan secara baik dengan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah," terangnya. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang pada tahun 2024. Timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 764 ton per hari. "Dari timbulan sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang telah melakukan penanganan sampah sebanyak 72,44%, pengurangan sampah sebesar 25,69% dan sampah yang tidak terkelola sebanyak 1,91%. Dari timbulan sampah tersebut, sektor informal memiliki kontribusi yang cukup besar sehingga pengawasan terhadap perlindungan lingkungan hidup sangat diperlukan. Maka, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menilai dan mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melakukan pengawasan secara langsung dilakukan di lokasi usaha," bebernya. Lalu, Soni mengatakan yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana menjaga lingkungan karena merupakan bagian dalam menjaga kelangsungan kehidupan manusia dan berkomitmen dalam perwujudan ekonomi hijau serta melakukan upaya-upaya strategis. "DLH Kota Malang memiliki tanggungjawab terkait pengelolaan sampah dalam upaya menjaga lingkungan. Maka, mari kita terapkan budaya kerja yang dapat memotivasi para pelaku usaha dengan mengusung tagline Kuthone Resik, Rejekine Apik," tuturnya. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pelaku perdagangan dan jasa, pelaku usaha Rumah Sakit, Puskesmas, pelaku usaha di bidang pariwisata serta PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). (An)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatkan Penerapan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha

Trending Now