ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Sinergitas KPU dan Media Dalam Persiapan Masa Tenang Menjelang Pilkada Serentak 2024

16 November 2024 | 20.37 WIB Last Updated 2024-11-16T13:38:19Z



Melalui Media Gathering di Tretes, KPU Sidoarjo menekankan pentingnya kolaborasi dengan media untuk menjaga netralitas, mengedukasi masyarakat, dan memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan damai

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM

Pemilihan umum serentak yang akan berlangsung pada 27 November tahun 2024 mendatang di Indonesia menjadi momen penting dalam demokrasi.

Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah sinergitas antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan media dalam mempersiapkan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim S.Sos, membuka kegiatan Media Gathering dengan tema “Sinergitas KPU dan Media dalam Persiapan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Acara yang berlangsung di Hotel Surya Cottages Tretes, Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat malam (15/11/2024), dihadiri oleh 120 awak media yang terdiri dari media Online, Cetak dan Elektronik dari Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan yang digelar selama dua hari, 15-16 November 2024 ini dimulai pada Jumat pukul 18.00 WIB. Dalam sambutannya, Fauzan menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung kelancaran tahapan Pemilu serentak 2024, terutama dalam menjaga netralitas dan mengedukasi masyarakat terkait masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzan menyampaikan bahwa proses penyortiran sebanyak 1.517.796 surat suara untuk Kabupaten Sidoarjo telah rampung. Surat suara akan didistribusikan dari gudang KPU ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 22 November 2024.

“Kami telah menyelesaikan sortir surat suara dan siap mendistribusikannya. KPU hanya diberi waktu 7-10 hari untuk pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggung jawab pasangan calon,”

Fauzan juga menjelaskan perubahan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 terkait pembersihan alat peraga kampanye (APK). Berbeda dengan aturan sebelumnya, pembersihan APK kini menjadi tanggung jawab KPU.

“KPU akan melaksanakan pembersihan APK pada 24 November 2024, bekerja sama dengan Satpol PP dan Bawaslu,” jelasnya.

Fauzan mengungkapkan harapannya agar tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Sidoarjo dapat mencapai target 81,81%. Sinergi antara KPU dan media diharapkan mampu memberikan edukasi yang efektif kepada masyarakat untuk mewujudkan Pilkada serentak yang aman, damai, dan berkualitas pada 27 November 2024.

Acara Media Gathering ini ditutup oleh Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidoarjo. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran awak media dan menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menyukseskan seluruh tahapan Pemilu.

“Kami berharap kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara KPU dan media untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. 

Di sisi lain, media berfungsi sebagai jembatan informasi antara KPU dan publik. Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai aturan pemilu, jadwal, dan prosedur pemungutan suara. Selain itu, media juga bertugas untuk mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara. Dengan demikian, media berkontribusi dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan transparan

Sinergitas antara KPU dan media sangat penting untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang sehat. 

KPU dan media dapat melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan pemilu. Media dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi di lapangan.(zeera)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sinergitas KPU dan Media Dalam Persiapan Masa Tenang Menjelang Pilkada Serentak 2024

Trending Now