5 poin penting terungkap dari sidang ke-15 kasus bantal Harvest di Kota Pasuruan, Jawa Timur (28/11)./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang ke-15 kasus 'Bantal Harvest' di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur tuntas pada Kamis (28/11) malam.
JSN kemudian menemui empat orang yang terlibat dalam sidang kasus bantal Harvest tersebut.
Yakni, pengacara terdakwa Deby-Daris yaitu Zulfi Satriya, pimpinan firma dari pengacara terdakwa Sahlan Azwar, Roni sebagai saksi ahli HKI, dan Ahmad Basuki sebagai saksi ahli pidana.
Melalui empat orang tersebut diketahui lima poin penting dari sidang ke-15 kasus 'Bantal Harvest' Pasuruan.
Pertama, pihak pelapor atau pengadu harus memenuhi syarat sebagai pelapor. Syarat ini ditekankan oleh pihak pengacara terlapor dan saksi ahli pidana.
Menurut Ahmad Basuki, seharusnya sejak tahap penyidikan kasus ini dihentikan jika pengadu tidak memenuhi syarat sebagai pengadu.
Kedua, merek Harvest yang dipersengketakan oleh kedua belah pihak tidak memiliki persamaan barang dan kesamaan yang dominan pada identitas mereknya.
"Jika barang tidak sama, maka tidak ada pidana terhadap barang yang berbeda dan terhadap orang yang tidak melakukan kesalahan terkait hak cipta atau kekayaan intelektual," ujar Sahlan.
Poin ini pun dipertegas oleh Roni, selaku saksi ahli Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI).
"Apa pun itu harus diperhatikan apakah yang dipersengketakan memiliki kesamaan yang kuat atau tidak. Setiap detail sekecil apa pun harus diperhatikan," ucap Roni.
Ketiga, permasalahan pada kasus Bantal Harvest ini hanya pada administrasi bukan pidana.
"Pihak terdakwa sudah menggunakan itu sejak lama, tetapi baru didaftarkan. Sedangkan, Harvest Luxury sudah berinisiatif mendaftarkannya lebih dulu. Ini hanya persoalan administratif. Persamaan dalam persoalan pokoknya juga tidak ada atau tidak memenuhi syarat perkara--HKI," jelas Basuki.
Sidang ke-15 kasus Bantal Harvest Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (28/11)./dok. JSN-ANS |
Keempat, tidak ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melanggar hukum (actus reus) dari pihak Harvestway yang dimiliki Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah.
Pihak pengacara Deby-Daris dan saksi ahli pidana, Basuki, menegaskan bahwa tidak ada niat jahat terhadap merek yang diperkarakan.
Begitu pula dalam hal perbuatan melanggar hukum, pihak pengacara Deby-Daris memastikan kedua merek yang dipersengketakan tidak memiliki persamaan pada pokoknya.
"Sejak awal persidangan hingga saat ini, seharusnya perkara ini tidak ada," tegas Zulfi Satriya, pengacara Deby-Daris.
Kelima, putusan sidang di pengadilan dapat memastikan kasus ini selesai dan pihak terdakwa dapat membuktikan bahwa merek yang dipersengketakan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus sengketa merek Harvest ini melibatkan pelapor Fajar Yuristanto dari Harvest Luxury dengan Deby-Daris dari Harvestway.
Sengketa ini karena pihak Harvest Luxury mengklaim sudah mematenkannya di HKI.
Sedangkan, produk Bantal Harvest dari Harvestway Kota Pasuruan sudah ada sejak 2019.
Maka, patut ditunggu bagaimana hasil dari putusan sidang Kasus Bantal Harvest ini di PN Kota Pasuruan. ***
Penulis: YAN