ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Kasus Bantal Harvest Pemerasan 200 Juta, Haji Fauzan Ungkap Dugaan Tekanan Dari Fajar Yuristanto

06 November 2024 | 19.30 WIB Last Updated 2024-11-07T14:38:51Z



Haji Fauzan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pasuruan terkait dugaan pemerasan 200 juta rupiah yang melibatkan Fajar Yuristanto Sidang yang memasuki babak ke-12 ini menghadirkan saksi dari pihak terdakwa untuk mengungkap dugaan tekanan dan manipulasi dalam sengketa merek bantal Harvest

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM

Persidangan kasus sengketa merek bantal "Harvest" memasuki babak ke-12, dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, Deby Afandi, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Kasus ini bermula dari perselisihan antara Deby Afandi sebagai pemilik merek “Harvest” dan Fajar Yuristanto, pemilik merek "Harvest Luxury," yang mengklaim hak atas merek serupa. Sesi persidangan dimulai pukul 13.55 WIB di Jalan Pahlawan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan, Rabu Siang (06/11/2024).Dengan Ketua Majelis Hakim Bryna Mirasari memimpin jalannya sidang.

H. Moch. Fauzan Fathullah, Saksi Kunci yang berasal dari Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dihadirkan dalam sidang sebagai pihak yang pernah merasa dirugikan oleh Fajar Yuristanto. Berdasarkan kesaksian H. Fauzan, ia pernah diminta menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah kepada Fajar Yuristanto pada Bulan Juli Pertengahan tahun 2019, dalam upaya menyelesaikan sengketa terkait merek dagang yang ia miliki. Fajar, yang menurut penuturan H. Fauzan,Pelapor sempat menganggur dan setelah dikenalkan oleh Rekan Bisnisnya Dari Pandaan Fajar mulai bekerja sebagai sales, kemudian memulai bisnis serupa dengan merek "Harvest Luxury" setelah diberikan sejumlah bantuan dan dukungan oleh H. Fauzan dan sudah dianggap Anak Sendiri tapi Takdir berkata lain Seorang Anak dianggap keluarga sendiri tega Menusuk dari Belakang.Fajar yang Sudah tahu Omzetnya H.Fauzan Besar Tiba-tiba Fajar membuat Merek yang Sama Dengan Merek H.Fauzan yaitu Dafa luxury tanpa sepengetahuan H.Fauzan Dan akhirnya Fajar Yuristanto mengklaim Dafa luxury Miliknya Sedangkan Merek Bantal Daffa milik H.Fauzan Disomasi oleh pihak pelapor 

H.Fauzan Pakai Kemeja Hijau Sage Yang di dampingi Istri Jadi Saksi Sidang Ke-12 


Dalam sesi ini, Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima mengajukan sejumlah pertanyaan untuk mengonfirmasi hubungan antara Fajar Yuristanto dan H. Fauzan, serta peran Ismayudi, seorang anggota tim Fajar yang dikatakan meminta tebusan uang 200 juta rupiah kepada H. Fauzan sebelum menyerahkan dana tersebut ke Fajar. H. Fauzan menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui aktivitas bisnis Fajar setelah kasus ini bergulir, dan menyatakan bahwa Fajar serta timnya telah memanfaatkan hubungan baik mereka untuk meraup keuntungan pribadi.

Sidang juga dihadiri oleh ketua Komunitas Asurban, Ahmad Yani, bersama timnya, yang menunjukkan dukungan solidaritas kepada Deby Afandi. Berdasarkan pernyataan dari pihak terdakwa, tuntutan yang awalnya sebesar 200 juta rupiah kemudian meningkat drastis hingga 12 miliar rupiah, sebelum turun menjadi 2 miliar rupiah. Menurut kuasa hukum Deby, kenaikan tuntutan tersebut menunjukkan adanya indikasi pemerasan yang tidak berdasar.

Deby Afandi, melalui pengacaranya, juga melayangkan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya untuk pembatalan merek "Harvest Luxury" milik Fajar Yuristanto, serta meminta kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Gugatan ini meliputi permintaan penyitaan seluruh aset Fajar sebagai ganti rugi materiil.

“Dalam perkara ini, kami mencoba menggambarkan rangkaian bukti yang menunjukkan adanya pola pemerasan dan pelanggaran itikad baik yang dilakukan oleh Fajar,” ujar kuasa hukum Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria PH Saudara Deby Afandi.Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap semua fakta yang terungkap dapat menguatkan hak atas merek "Harvest" yang selama ini dikembangkan oleh Deby Afandi.

Sidang ditunda hingga minggu depan pada tanggal 13 November 2024 dengan waktu dan tempat yang sama,pada pukul 14.38 WIB.Hakim Ketua Bryna Mirasari Mengentuk Palu untuk penutupan Persidangan.(Asyraf)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Bantal Harvest Pemerasan 200 Juta, Haji Fauzan Ungkap Dugaan Tekanan Dari Fajar Yuristanto

Trending Now