Sidang Bantal Harvest, Saksi Kunci Pojokan Pelapor
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus merek bantal Harvest yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan mulai menguak sejumlah fakta baru. Sidang yang digelar pada Rabu (6/11) semakin menyudutkan pelapor Fajar, setelah kuasa hukum terdakwa, Deby Affandy, berhasil menghadirkan saksi kunci, Fauzan, yang menyebut dirinya sebagai korban dari tindakan Fajar sebelumnya.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 dengan menghadirkan saksi Fauzan, yang menurut jaksa awalnya tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa merek Harvest. Namun, kuasa hukum terdakwa, Sahlan, menegaskan bahwa kehadiran Fauzan sangat krusial. Ia menilai bahwa kesaksian Fauzan memberikan gambaran tentang modus jahat yang dilakukan oleh Fajar sebelumnya pada Fajar, sama persis dilakukan pada kliennya.
"Dulu Fajar membuat bangkrut Fauzan pemilik Daffa, menggunakan dalih disomasi pemilik Daffa, berhasil mendapatkan 200 juta bahkan merek Daffa kini didaftarkan atas nama Fajar. Fajar juga membuat merek Daffaluxury. Hal ini sama dengan yang dilakukan pada klien kami pemilik Harvest. Bedanya Fajar tidak mensomasi dulu akan tetapi langsung melaporkan Harvest sesudah 2 hari Harvestluxury diterima HKI. Ini membongkar niat jahat Fajar, sudah pernah sukses dengan Daffa kini mau menghancurkan klien saya dengan modus yang sama," urai Zulfi Syatria, pengacara satu tim dengan Sahlan dalam wawancara terpisah usai sidang.
Menurut Pengacara Sahlan, kehadiran Fauzan yang dianggap sebagai korban pertama membuka cerita awal bagaimana Fajar, yang dulunya pengangguran dan bekerja sebagai sales Daffa, akhirnya bisa memiliki usaha sendiri. Hingga akhirnya punya ide membuat usaha bantal dengan merek Harvest Luxury yang menuntut Harvest.
"Terima kasih kepada Fauzan yang telah berani bersaksi dengan jujur di persidangan. Dari kesaksiannya, kita mengetahui bahwa Fajar awalnya bekerja sebagai sales bantal sebelum akhirnya mengembangkan bisnisnya dan menyalip Fauzan yang telah berjasa padanya untuk bisa memiliki usaha sejenis," ujar Sahlan.
Menurut Sahlan, Fauzan menyampaikan bahwa dirinya sempat memberikan dana dan merek bisnisnya kepada Fajar. Namun setelah menerima modal tersebut, usaha yang awalnya ia rintis justru dijalankan sepenuhnya oleh Fajar, hingga berdampak buruk pada Fauzan yang kini hanya mampu menjual produk di bawah 5 unit per bulan. .
Sahlan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan gugatan balik terhadap Fajar ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini mencakup pembatalan merek dan permintaan kompensasi atas kerugian yang diderita kliennya.
“Kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk pembatalan merek dan menuntut kompensasi dari Fajar yang mengklaim merek yang sama. Klien kami, Deby, memiliki bukti bahwa merek tersebut sudah lebih dulu dimiliki olehnya,” tegasnya.
Sahlan berharap keputusan Pengadilan Niaga nantinya akan membatalkan kepemilikan merek Fajar, serta melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimilikinya sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami terdakwa selama proses peradilan.
“Dengan ini kami harapkan harta milik Fajar dapat disita, termasuk rumah dan asetnya sebagai pengganti kerugian yang telah dialami oleh Deby,” tutupnya.
Sidang kasus sengketa merek bantal Harvest ini akan berlanjut pada Rabu pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan pemerasan dan tindakan jahat yang dilakukan oleh pelapor kepada terdakwa.
Pada sidang terdahulu pelapor Fajar disebut pernah meminta uang sebesar 12 Milyar, turun 4 Milyar dan terakhir 1,16 Milyar saat mediasi di Polresta Pasuruan sebelum akhirnya sidang dilanjutkan Pra Peradilan yang dimenangkan istri terdakwa Daris Nur Fadhilah dan terdakwa sendiri, Deby Afandi lanjut sidang pengadilan hingga sekarang. Ans