Satgas Kecamatan Kedungkandang anti-money politics siap menangkap pelaku kecurangan dalam Pilkada 2024 Kota Malang./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Satuan tugas anti-money politics Kedungkandang siap menangkap pelaku kecurangan di Pilkada 2024 Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku kecurangan yang dimaksud adalah kandidat Pilkada 2024 yang melakukan praktik politik uang.
Larangan praktik politik uang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73.
Sanksi dari pelaku politik uang pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Satgas Kecamatan Kedungkandang siap mengawasi jalannya Pilkada 2024 di Kota Malang agar bebas dari praktik politik uang.
"Kami Satgas Kecamatan Kedungkandang anti-money politics Kota Malang siap mengawasi gerakan yang berpotensi menimbulkan money politics selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Tangkap pelaku money-politics," seru Satgas Kecamatan Kedungkandang, yang diliput JSN, Minggu (24/11).
Pembentukan satgas anti-politik uang ini dibuat oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna menanggapi instruksi dari Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah pada Minggu pagi.
Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah (kedua dari kiri) instruksikan para kadernya untuk membentuk satgas anti-money politics./dok. JSN-ANS |
"Untuk menjaga stabilitas demokrasi pada Pilkada Kota Malang 2024, maka kami selaku pimpinan DPC mengimbau kepada seluruh kader PKB Kota Malang untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada yang bersih dari money politics," kata Fatchullah.
Instruksi ini kemudian direspons dengan pembentukan Satgas Kecamatan Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Sukun.
Pembentukan satgas anti-money politics ini untuk mewadahi keresahan masyarakat secara langsung maupun di media sosial terkait adanya potensi praktik politik uang yang dilakukan kandidat Pilkada 2024.
Mereka akan bergerak untuk mengawasi jalannya Pilkada di Kota Malang hingga menuju hari Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun masa tenang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024 hingga hari H Pilkada pada Rabu (27/11) mendatang. ***
Penulis: YAN