Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus curanmor dengan modus gunakan mobil pribadi sebagai alat operasional. Pelaku yang merupakan residivis kini terancam hukuman 5 tahun penjara
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga. Pelaku, M Maulana Oktofan (36), ditangkap setelah mencuri motor sebanyak dua kali di wilayah Sidoarjo. Pria asal Perum De Waluyo Garden, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini, mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagai modal membuka usaha.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/11/2024), Maulana mengakui bahwa ia menggunakan mobil pribadi sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Mobil tersebut, Honda Freed hitam dengan nomor polisi L 1173 FC, telah dimodifikasi dengan melepas kursi tengah untuk memuat motor curiannya.
“Saya menyasar sepeda motor di parkiran hotel atau apartemen yang tidak dikunci setang. Motor saya angkat dan masukkan ke dalam mobil,” ujar Maulana kepada polisi.
Menurut Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pelaku sudah merencanakan aksinya secara matang. Salah satu aksinya terjadi di parkiran apartemen di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, pada Senin (9/9). Pelaku memarkir mobilnya di lantai dua, lalu turun ke parkiran motor di lantai satu sekitar pukul 22.00. Setelah memastikan situasi aman, ia mencuri motor yang tidak dikunci setang dan membawanya ke mobil.
“Pelaku juga beraksi di parkiran hotel di Jalan Pahlawan pada Selasa (8/10), dengan modus serupa. Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook,” jelas AKBP Made.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu unit motor Honda Stylo hitam dengan nomor polisi W 2830 NFF, mobil Honda Freed L 1173 FC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Maulana adalah residivis. Ia pernah ditahan pada awal 2022 atas kasus curanmor di Surabaya dan baru bebas pada akhir 2022. Setelah bebas, ia kembali beraksi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Maulana dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu mengunci kendaraan mereka dan memasang alat pengaman tambahan,” tutup AKBP Made.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang semakin berkembang.(Zeera)