Polsek Pagerwojo bersama Polres Tulungagung melakukan olah TKP di sebuah toko di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, pasca kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi masih menyelidiki pelaku yang menyebabkan kerugian hingga Rp 106 juta.
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Polsek Pagerwojo dan Polres Tulungagung melakukan olah TKP pencurian pada sebuah toko di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat malam (15/11/2024) hingga Sabtu pagi (16/11/2024). Hingga saat ini, Polsek Pagerwojo bersama Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, istri pelapor menutup toko dengan menggembok pagar depan dan mengunci pintu harmonika toko. Setelah memastikan semuanya terkunci, ia pulang ke rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi toko.
Namun, keesokan harinya, Sabtu pagi pukul 07.15 WIB, saat akan membuka toko, ia mendapati gembok pagar hilang dan pintu harmonika dalam keadaan terbuka.
“Setelah dilakukan pengecekan, rokok yang ada di etalase kaca besar serta uang di laci toko sudah tidak ada di tempatnya. Bahkan, mesin penyimpanan memori CCTV juga turut hilang,” ujar Kasihumas, Sabtu (16/11/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo. Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 86 juta, meliputi 6 ball dan 229 pres rokok berbagai merek.
"Selain rokok juga uang tunai sejumlah 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah), dari TKP kami juga mengamankan beberapa barang bukti", tandas Ipda Nanang.