ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Pemilukada 2024 di Pasuruan Diwarnai Masalah DPT Dan Hak Pilih

28 November 2024 | 05.18 WIB Last Updated 2024-11-27T22:18:51Z



Pemilukada Serentak 2024 diwarnai antusiasme tinggi masyarakat, namun sejumlah masalah DPT menjadi perhatian. Mari bersama wujudkan pemilu yang lebih baik dan inklusif di masa depan

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 untuk wilayah Jawa Timur dan daerah lain termasuk Kabupaten Pasuruan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilihan Gubernur Jawa Timur diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:

1. Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (Nomor Urut 1)

2. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Nomor Urut 2)

3. Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) (Nomor Urut 3)

Sementara itu, pemilihan Bupati Pasuruan diikuti dua pasangan calon:

1. K.H. Abdul Mujib Imron, S.H., M.H - Hj. Wardah Nafisah, S.Kep., M.B.A. (Nomor Urut 1)

2. H. Mochamad Rusdi Sutejo - K.H. M Shobih Asrori (Nomor Urut 2)

Namun, pelaksanaan Pemilukada kali ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejumlah masalah yang mencuat antara lain:

Pemilih Tidak Sesuai Wilayah: Banyak pemilih yang mendapati Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka tidak sesuai lokasi.

Tidak Menerima Undangan: Sebagian warga tidak menerima undangan pencoblosan hingga hari pemilihan berlangsung.

Ketidaksesuaian NIK: Beberapa pemilih ditolak mencoblos karena NIK di e-KTP mereka tidak cocok dengan data DPT, meskipun mereka membawa undangan resmi.

Seorang warga, sebut saja E, mengkritik kebijakan tersebut, “Seharusnya NIK di e-KTP menjadi pedoman utama, bukan DPT, karena data e-KTP dikeluarkan oleh Dispendukcapil yang akurat. Apalagi petugas KPPS umumnya mengenal warga di wilayahnya, kecuali mereka memang bukan penduduk setempat.”

Hal senada diungkapkan saksi dari salah satu calon bupati, L. “Kalau pemilih ditolak karena beda NIK, bagaimana dengan hak pilihnya? Apalagi jika yang ditolak adalah pendukung kami. Kami akan protes karena ini bisa mengurangi suara calon yang kami dukung,” tegasnya.

Selain itu, warga yang tidak terdaftar dalam DPT meski sebelumnya pernah mencoblos juga menjadi sorotan. Salah satu Pengawas TPS dan anggota KPPS di salah satu desa Kecamatan Grati menyebutkan bahwa data dari KPU sering kali tidak sesuai dengan yang dikirim oleh Pantarlih.

“Kami berharap ke depan KPU lebih teliti dan memperbarui data sesuai dengan yang diterima dari Pantarlih, sehingga tidak ada lagi masalah DPT yang amburadul,” ungkap salah satu anggota KPPS.

Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat hak pilih adalah salah satu pilar demokrasi. Semua pihak berharap kejadian serupa tidak terulang pada pemilu berikutnya.(Bli)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilukada 2024 di Pasuruan Diwarnai Masalah DPT Dan Hak Pilih

Trending Now