OJK Serukan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Literasi Keuangan untuk Hindari Penipuan
MALANG| JATIMSATUNEWS.COM: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menggelar kuliah umum bertajuk Transformasi Governansi: Pilar Penyangga Integritas di gedung Pascasarjana FEB UB, Gedung F Lantai 7.
Acara yang diadakan pada hari Selasa, 5 November 2024 ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari dunia pendidikan dan keuangan.
Kuliah umum dihadiri oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Watimena, Wakil Rektor V Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya Prof. DR. Unti Ludigdo, Dekan FEB UB Abdul Ghofar, Komite Etik Level Governance OJK Prof. Niki Lukviarman, dan Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi. Turut hadir pula Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Nur Subeki, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK Prof. Candra Fajri Ananda, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari, Inspektur Pemerintah Kota Malang Mulyono, dan Kepala Departemen OJK Siswani Wisudati serta Darmansyah.
Biger Adzanna Maghribi Kepala OJK Malang menyampaikan dalam sesi dialog interaktif dengan peserta bahwa masyarakat dapat mengawasi keuangannya sendiri. Antara lain menyampaikan bahwa ponsel pintar yang digunakan sehari-hari dapat dimanfaatkan untuk mencegah penipuan.
Salah satu cara efektif adalah memanfaatkan layanan yang disediakan oleh OJK untuk memverifikasi legalitas perusahaan investasi atau lembaga keuangan. Masyarakat diajak menggunakan aplikasi atau chatbot OJK yang dapat diakses selama 24 jam untuk mengecek keabsahan suatu entitas keuangan.
"Jangan sampai tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memeriksa status legalitasnya di OJK," kata perwakilan OJK.
Dengan menggunakan layanan chatbot tersebut, pengguna bisa mengetahui apakah suatu lembaga diawasi oleh OJK atau tidak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar, maka masyarakat diminta waspada dan tidak melanjutkan transaksi.
Selain itu dikatakan Bigger bahwa OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, kode CVV kartu kredit, atau detail lain yang sensitif kepada siapapun, baik melalui telepon maupun internet. Hal ini sering dimanfaatkan oleh penipu untuk melakukan tindak kejahatan keuangan.
"Hanya Anda yang menghubungi institusi, bukan sebaliknya. Jangan pernah berikan data pribadi kepada siapapun yang menelepon Anda dan mengaku dari bank atau lembaga resmi," lanjut OJK.
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan dalam penggunaan jaringan internet. OJK memperingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan WiFi gratis, terutama di tempat umum seperti kafe.
"Data Anda bisa diambil dengan mudah jika terhubung ke jaringan yang sama. Sebaiknya gunakan jaringan pribadi atau data seluler untuk memastikan keamanan," jelasnya.
OJK berharap masyarakat Indonesia dari segala usia dan profesi dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga data pribadi serta memastikan keamanan transaksi keuangan mereka.
"Tanggung jawab perlindungan diri ada di tangan kita masing-masing. Literasi dan kesadaran finansial adalah kunci untuk melindungi diri dari risiko kejahatan finansial," tutupnya. ANS