Satgas Lowokwaru dibentuk untuk mengawasi Pilkada 2024 Kota Malang agar terhindar dari praktik money politics./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Satuan tugas anti-money politics dibentuk di Kecamatan Lowokwaru pada Minggu, 24 November 2024.
Pembentukan Satgas Lowokwaru anti-money politics guna mengawal jalannya Pilkada 2024 di Kota Malang dapat berjalan tanpa kecurangan.
Kecurangan yang dimaksud adalah keberadaan praktik politik uang di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kami Satgas Kecamatan Lowokwaru anti-money politics Kota Malang siap memantau dan mengawasi tiap gerakan yang berpotensi money politics. Jangan takut, tangkap, laporkan," seru Satgas Kecamatan Lowokwaru, yang diliput JSN, Minggu (24/11) pagi.
Pembentukan satgas anti-politik uang ini dibuat oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna menanggapi instruksi dari Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah.
"Untuk menjaga stabilitas demokrasi pada Pilkada Kota Malang 2024, maka kami selaku pimpinan DPC mengimbau kepada seluruh kader PKB Kota Malang untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada yang bersih dari money politics," ucap Fatchullah.
Instruksi ini kemudian direspons dengan pembentukan Satgas Kecamatan Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Sukun.
Pembentukan satgas anti-money politics ini untuk menanggapi keresahan masyarakat secara langsung maupun di media sosial terkait adanya potensi praktik politik uang yang dilakukan kandidat Pilkada 2024.
Mereka akan bergerak untuk mengawasi jalannya Pilkada di Kota Malang hingga menuju hari Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun masa tenang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024 hingga hari H Pilkada pada Rabu (27/11) mendatang.
Sebagai tambahan informasi, larangan praktik politik uang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73.
Sanksi dari pelaku politik uang pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. ***
Penulis: YAN