LDH siapkan lahan makam baru untuk atasi permasalahan penyempitan makam di Kota Malang./dok. JSN-ANS |
KOTA MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Lahan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Malang semakin sempit. Maka, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan proses pengadaan lahan makam baru yang terletak di Madyopuro dan Karangbesuki.
"Pengadaan kompleks pemakaman ini diadakan karena lahan di Kota Malang ini semakin sempit. Jumlah yang meninggal setiap hari ada sedangkan luas lahannya tetap. Selain itu, pengadaan lahan makam terlalu banyak dan memerlukan perluasan makam baru," beber Laode Kulaita Bachrun Al Fitra saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (21/11/2024).
Dirinya menyampaikan jika Makam Madyopuro dan Makam Karangbesuki bisa digunakan oleh semua warga Kota Malang karena sudah berdasarkan wilayah kota sehingga disebut sebagai TPU atau Tempat Pemakaman Umum.
"Mekanisme nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman, dimana akan diusulkan revisi terkait Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman karena sudah tidak relevan lagi," ungkap Laode.
Dirinya menyebut, nama makam baru tersebut yaitu TPU Madyopuro memiliki luas sebesar 1.632 meter persegi, sedangkan TPU Karangbesuki memiliki luas 2.800 meter persegi.
Lalu, Laode menambahkan persiapan yang sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang agar TPU baru tersebut bisa difungsikan yaitu melakukan perencanaan dan penataan. "Kami juga akan mengajukan ke Kepala Dinas untuk persetujuan," ucapnya.
Laode menegaskan bahwa TPU Madyopuro dan TPU Karangbesuki adalah bentuk partisipasi dari para pengembang yang tidak bisa untuk menyediakan tempat pemakaman.
Maka, sesuai Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan sarana pemakaman sebesar 2% dari luas tanah yang dibangun oleh pengembang dan terletak pada lokasi kawasan perumahan yang akan dibangun.
"Namun, apabila kawasan perumahan yang akan dibangun tidak memungkinkan untuk disediakan lahan makam, maka pengembang tersebut harus menyediakan lahan pengganti di tempat lain atau memberikan dana pengganti sesuai rekomendasi Badan Keuangan Daerah," urainya.
"Saat ini dananya sudah terkumpul di kas daerah dan cukup, maka dilakukan pengadaan lahan makam," pungkas Laode. (An)
Editor: YAN