ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kuasa Hukum ABADI Konsultasi ke Bawaslu Terkait 2 Kegiatan WALI yang Bisa Cederai Aturan Kampanye Pilkada 2024

Admin JSN
15 November 2024 | 18.02 WIB Last Updated 2024-11-16T03:49:15Z
Bukti kegiatan paslon nomor urut 1 WALI yang disinyalir mencederai aturan kampanye Pilkada 2024/dok. Kuasa Hukum ABADI

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Tim kuasa hukum paslon ABADI berkonsultasi kepada Bawaslu Kota Malang melalui surat resmi yang dibuat pada Jumat (15/11).

Konsultasi tersebut mengenai dua kegiatan paslon WALI dalam masa kampanye Pilkada 2024 di Kota Malang, Jawa Timur.

Tindakan ini dilakukan karena menurut tim kuasa hukum paslon ABADI, kegiatan tersebut berpotensi mencederai peraturan kampanye Pilkada 2024.

Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Malang nomor urut 3, Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh mengirim bukti kegiatan paslon nomor urut 1. Yakni, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.

Kegiatan mereka di tempat ibadah disinyalir sebagai bagian dari kampanye untuk memenangkan Pilkada Kota Malang 2024.

Ada dua aktivitas yang disorot tim kuasa hukum ABADI.

Pertama, perihal kegiatan yang dilakukan tim relawan dan/atau pihak lain yang mendukung paslon nomor 1 di tempat ibadah.

"Kegiatan yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dan Ali Muthohirin (WALI), yang beberapa kali melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah klenteng/masjid/mushola dengan memperkenalkan diri, menawarkan/menjanjikan sesuatu, yang dilakukan dengan memakai baju yang mencirikan pada kampanye dan atau foto alat peraga pemilihan," beber kuasa hukum ABADI.

Kedua, kegiatan tersebut juga dilakukan dengan pemberian uang dan/atau suatu bingkisan secara masif.

"Kegiatan sebagaimana dimaksud, informasinya juga dilakukan dengan memberikan uang dan atau suatu paket tertentu secara masif sebagai daya tarik memobilisasi massa, dan juga disebarkan melalui media sosial dan atau status maupun grup-grup WhatsApp," ungkap kuasa hukum ABADI lagi.

Di dalam laporan ke Bawaslu Kota Malang itu pun pihak kuasa hukum ABADI menyertakan kolase foto bukti kegiatan yang dimaksud.

Adapun tujuan dari pelaporan ini menurut kuasa hukum ABADI adalah untuk mengetahui penjelasan resmi dari pihak Bawaslu.

"Bilamana ternyata didapati indikasi pelanggaran kampanye yang bersifat bukan delik aduan yang ternyata sudah dilakukan, maka demi terlaksananya kampanye Aman, Damai dan Jujur yang memenuhi asas keadilan, dapatlah kiranya ditegakkan hukum yang berlaku," tegas pihak pemenang tim ABADI.

Surat konsultasi ke Bawaslu tersebut ditandatangani kuasa hukum W. Tuhu Prasetyanto, yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Malang dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum ABADI Konsultasi ke Bawaslu Terkait 2 Kegiatan WALI yang Bisa Cederai Aturan Kampanye Pilkada 2024

Trending Now