Modul pendamping untuk pelajar SD kelas 6 yang terdapat simbol kampanye paslon WALI yang ditemukan kuasa hukum ABADI/dok. Tim kuasa hukum ABADI |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kuasa hukum ABADI berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Malang dengan surat yang dibuat pada 9 November 2024.
Di dalam surat konsultasi tersebut, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang ABADI melampirkan bukti adanya metode kampanye Pilkada 2024 di lingkup pelajar di bawah umur.
Pihak yang dikonsultasikan adalah paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin atau yang disebut WALI.
Keberadaan simbol WALI ditemukan pada buku Modul Pendamping Mbois Ilakes untuk pelajar SD kelas 6 di Kota Malang.
"Kami mintakan klarifikasi perihal kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, yang mengedarkan 'modul pendamping' MBOIS ILAKES untuk siswa sekolah dasar hal mana dinyatakan menggunakan DANA BOSDA," tulis kuasa hukum ABADI.
"Dan di dalamnya selain meletakkan Jargon 'Mbois Ilakes', juga terdapat materi yang pada pokoknya memperkenalkan diri dari Calon Wali Kota atas nama WAHYU HIDAYAT disertai dengan pendalaman berupa pertanyaan sebagai uji perkenalan, hal mana dijadikan kegiatan literasi dengan topik 'Pemimpin Inspiratif Kota Malang'," beber kuasa hukum ABADI lagi.
Seperti yang diketahui, ABADI merupakan julukan dari paslon nomor urut 3, Mochamad Anton (Abah Anton) dan Dimyati Ayatulloh.
Kuasa hukum ABADI menilai keberadaan modul tersebut sebagai kesengajaan.
Mereka pun mengusung landasan dari ketentuan kampanye politik yang mengatur tentang sasaran kampanye dan keterlibatan pegawai negeri sipil atau ASN.
"Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, dan dalam hal ini WNI yang berstatus anak adalah tidak mempunyai hak pilih, juga dalam hal ini hukum juga telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," ungkap pihak ABADI.
"Yang lebih utama adalah Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah diatur untuk harus netral sehingga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Termasuk juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," urai kuasa hukum ABADI.
Surat konsultasi tersebut ditandatangani W. Tuhu Prasetyanto dan ditembuskan pula kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur.
Adapun masa kampanye akan berakhir pada 24 November mendatang sebelum hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. ***
Penulis: YAN