Insan Qoriawan pastikan Data Center bersinergi dengan Sirekap untuk Pilkada 2024 di Jawa Timur./Instagram @kpu_jatim |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan kesinambungan antara Data Center dengan Sirekap.
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu yang berupa wadah digital untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara pada 2024.
Jika Data Center diluncurkan KPU Jatim pada Senin (25/11) kemarin di Surabaya, sedangkan Sirekap dirilis KPU RI saat menghadapi Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Insan Qoriawan dari divisi data dan informasi KPU Jatim, data center KPU Jatim yang menyangkut pemantauan hasil penghitungan suara di 60.751 TPS di seluruh Jatim akan diunggah melalui program Sirekap milik KPU RI.
Insan juga mengatakan bahwa Sirekap sudah dilakukan perbaikan, sehingga informasi dari Data Center dapat diketahui publik secara luas melalui Sirekap.
"Tujuan dibuat data center melalui Sirekap untuk percepatan informasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS. Makanya kami siapkan 20 orang operator untuk memantau seluruh TPS yang sudah mengirim dan belum mengirim data hasil penghitungan suara di TPS maupun hasil rekap secara berjenjang," beber Insan Qoriawan seperti yang dikutip dari Kominfo Jatim (25/11).
Insan mengatakan bahwa Sirekap yang sudah diperbaharui ini validasinya lebih baik, karena sebelum data bisa diunggah harus melalui 24 pintu validasi.
Bahkan, foto yang bisa dikirim sudah ada tanda khusus untuk memenuhi standar agar bisa terbaca program Sirekap. Termasuk, PPS juga miliki tugas melakukan validasi hasil penghitungan suara TPS sebelum dikirim ke data center.
"Data center ini juga bisa difungsikan menjadi Help Desk--wadah bantuan--karena pada proses pemungutan dan penghitungan suara kerap terjadi persoalan di lapangan sehingga petugas TPS maupun KPPS butuh penjelasan dari panitia penyelenggara Pilkada yang lebih tinggi," imbuh Insan Qoriawan.
Ditambahkan Insan, ada dua model yang bisa dilakukan petugas TPS untuk mengakses maupun mengunggah hasil penghitungan suara dan rekap berjenjang ke Sirekap yaitu secara luring maupun daring.
Dua metode tersebut diterapkan usai mengetahui hasil uji coba di 666 kecamatan. Dari pengujian tersebut muncul satu kecamatan yakni di Pulau Masalembu Sumenep yang kesulitan karena tidak ada sinyal internet.
"Untuk TPS yang kesulitan untuk mengunggah nantinya bisa diwakilkan PPK setempat untuk memasukkan data hasil penghitungan suara di TPS ke Sirekap," jelas Insan.
Sesuai jadwal yang ada, hasil penghitungan suara di tingkat TPS akan tuntas dalam Sirekap mulai 27 November hingga Desember 2024. Begitu pula hasil rekap di tingkat PPK maupun KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan, untuk rekap berjenjang di tingkat KPU Jatim dijadwalkan hingga 6 Desember 2024.
"Itu rencana yang kami buat, namun untuk rekap di tingkat KPU Jatim belum diputuskan kapan pelaksanaannya karena akan dirapatkan terlebih dulu," tandas Insan Qoriawan.
Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Ini menjadi puncak dari pesta demokrasi masyarakat daerah terutama di Jawa Timur untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya pada periode 2024-2029. ***
Penulis: YAN