ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi)

Admin JSN
22 November 2024 | 18.29 WIB Last Updated 2024-11-22T11:29:54Z

 

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait ancaman pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024. Koalisi menyoroti praktik politik uang, kampanye yang tidak etis, dan ketidaknetralan aparatur negara yang dinilai mencederai demokrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73 ayat (1) melarang calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih. Sanksi berat diatur dalam Pasal 187A, berupa pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku maupun penerima politik uang.

Namun, Koalisi menemukan indikasi kuat bahwa aturan ini tidak diindahkan oleh oknum peserta Pilkada Kota Malang. Berbagai laporan menyebutkan adanya praktik politik uang dalam bentuk pemberian langsung kepada pemilih, termasuk kampanye dengan pola tebus murah sembako.

Peringatan dari Bawaslu Kota Malang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 3 Oktober 2024 dengan nomor 361/PM.00.02/KJI-34/10/2024. Surat tersebut mengimbau agar kampanye dalam bentuk tebus murah sembako dihentikan karena melanggar norma kewajaran dan etika pemilu. Ketua Bawaslu menegaskan bahwa kampanye semacam ini mencederai proses demokrasi dan berpotensi memengaruhi pemilih secara tidak sehat.

Ketidaknetralan Aparatur Negara
Selain itu, Koalisi juga mengungkap adanya potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dalam mendukung pasangan calon tertentu. Praktik ini tidak hanya melanggar asas netralitas, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur bahwa pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dapat dijatuhi pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Sikap dan Tuntutan Kobarkan Demokrasi
Berdasarkan temuan dan analisis hukum, Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi menyerukan langkah tegas sebagai berikut:

  1. Pengawasan dan Penindakan Politik Uang
    Mendesak Bawaslu dan KPU Kota Malang untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

  2. Hentikan Kampanye Tidak Etis
    Mendorong tindakan tegas terhadap peserta Pilkada yang menggunakan politik sembako dengan cara tidak wajar. Kampanye semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak norma sosial masyarakat.

  3. Tindak Tegas Ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri
    Meminta penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap ASN, TNI, dan Polri yang menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada. Pelanggaran asas netralitas harus dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Harapan untuk Pemilu Bersih
Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi menegaskan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Pelaksanaan Pilkada harus menjadi cerminan dari keinginan masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas tanpa intervensi pelanggaran hukum maupun moral..

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi)

Trending Now