SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tetap berlanjut.
Kasus ini sedang berjalan atau berproses. Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah merampungkan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga melakukan pemeriksaan ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli PTSL desa Trosobo pada tahun 2023 tersebut.
Menanggapi hal itu, Supriyadi selaku pelapor mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam membongkar kasus pungli PTSL desa Trosobo.
”Saya yang mewakili warga desa Trosobo yang terdzolimi yakin atas kinerja Penyidik Kejari Sidoarjo untuk bekerja professional dalam rangka penegakkan hukum,” ucapnya saat ditemui, Selasa, (5/11/2024).
”Kami menyadari dalam hal pengungkapan kasus pungli ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, butuh fokus serta kerja keras dari Penyidik kemudian adanya dinamika di desa yang mana pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak dapat menghadiri panggilan penyidik,“ imbuhnya.
Selain itu, menurut Supriyadi ada pihak-pihak yang mengintervensi warga untuk memberikan keterangan, belum lagi banyaknya kasus dugaan korupsi yang sedang running yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejari Sidoarjo.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pemerintah desa (Pemdes) Trosobo dan panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp. 150.000,- dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 8.000.000.
Selain itu terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 600.000,- sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada pemdes Trosobo dan panitia PTSL, ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.