ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kaum Perempuan di Komunitas Anggrek Bulan Lowokwaru Bikin Sayembara demi Berantas Money Politics di Pilkada 2024

Admin JSN
25 November 2024 | 13.45 WIB Last Updated 2024-11-25T06:48:44Z
Putri dan Anggota Komunitas Anggrek Bulan buat sayembara untuk memberantas money politics di Pilkada 2024 Kota Malang./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kaum perempuan di Komunitas Anggrek Bulan Lowokwaru, Kota Malang, membuat sayembara untuk memberantas aksi money politics di Pilkada 2024.

Tidak hanya laki-laki, kaum perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, juga turut aktif dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024.

Khususnya di Kecamatan Lowokwaru, yang terdapat Komunitas Anggrek Bulan.

Menurut Putri, selaku perwakilan dari komunitas tersebut, pihaknya tidak gentar untuk memberantas politik uang di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Kami dari Komunitas Perempuan Penggerak Perubahan Malang siap memberantas money politics terutama yang ada di Lowokwaru," ungkap Putri kepada JSN (24/11).

Putri pun mengatakan jika Anggrek Bulan akan memberi bonus atau reward kepada siapa pun yang dapat menemukan dan melaporkan adanya praktik politik uang.

"Kami akan mengadakan sayembara, apabila ada yang bertemu dan melaporkan, akan diberikan bonus atau reward untuk siapa pun terutama di Kecamatan Lowokwaru," jelas Putri.

Komunitas Anggrek Bulan merupakan bagian dari kader PKB Kota Malang, Jatim, dan ikut serta dalam memberantas aksi politik uang di Pilkada Kota Malang.

Gerakan anti-money politics memang sedang digaungkan ketika masuk pada masa tenang Pilkada 2024 sejak Minggu (24/11) kemarin.

Ya, walaupun sudah masa tenang, masih ada kekhawatiran publik terhadap 'operasi senyap' yang bertujuan meningkatkan jumlah suara kepada kandidat-kandidat tertentu.

Dalam hal ini, politik uang rawan menyusupi masyarakat yang rentan ekonominya dan/atau kurang melek terhadap aturan Pemilu dan Pilkada.

Sebagai informasi, larangan praktik politik uang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73.

Sanksi dari pelaku politik uang pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kaum Perempuan di Komunitas Anggrek Bulan Lowokwaru Bikin Sayembara demi Berantas Money Politics di Pilkada 2024

Trending Now