SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sekretaris Desa (Sekdes) Tobaih Tengah berinisial MSD resmi dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang atas dugaan percobaan pembunuhan dan pengancaman terhadap dua warga setempat, H dan AR, yang merupakan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang nomor urut 02, Jimad Sakteh.
Laporan resmi yang diajukan pada Jumat (24/11) tersebut menyebutkan bahwa MSD melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api. Selain MSD, warga juga melaporkan HD (inisial), yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman tersebut.
Pelaporan ke Polres Sampang
H, sebagai pelapor, didampingi rekan-rekannya, HB, AR, AS, MR, HW, SP, dan tim kuasa hukum dari pasangan Jimad Sakteh, yakni H. Ach. Bahri, SH, dan H. Abd. Rozak, SH. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang.
“Kami berharap Satreskrim Polres Sampang menanggapi serius laporan ini. Kejadian ini bukan hal sepele, melainkan kriminal yang mengancam keselamatan dan nyawa,” ujar H usai melapor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, juga tidak berada di ruang kerjanya saat hendak dimintai keterangan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan tim kuasa hukum Jimad Sakteh, insiden ini bermula saat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tobaih Tengah, Hasbullah, mengundang perwakilan pendukung dari pasangan calon nomor urut 01 (Mandat) dan 02 (Jimad Sakteh) untuk membahas persiapan Pilkada serentak pada Rabu (22/11) malam di kediaman MSD, Dusun Blumbungan, Desa Tobaih Tengah.
Acara yang dihadiri sekitar 20 orang tersebut awalnya berjalan kondusif. Namun, adu argumen terjadi ketika pendukung paslon 02 meminta agar proses pemungutan suara berjalan transparan sesuai aturan. Mereka juga menekankan agar undangan pemilih (C-6) diberikan kepada seluruh warga tanpa diskriminasi untuk menghindari kecurangan.
Pendukung paslon 01 Mandat menolak usulan tersebut dan meminta pelaksanaan pemungutan suara diserahkan sepenuhnya kepada MSD sebagai Sekdes. Perdebatan yang semakin memanas akhirnya berujung pada ancaman fisik.
Pengancaman dengan Senjata Tajam dan Senjata Api
Menurut keterangan, beberapa pendukung paslon 01 Mandat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, MSD diduga mengeluarkan senjata api dan sempat melepaskan tembakan yang meleset. Namun, pecahan kaca akibat tembakan tersebut melukai kaki salah satu tokoh masyarakat, H. Husni Mubarok.
“Jika terbukti bersalah, MSD dan HD dapat dijerat Pasal 351 hingga 356 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas H. Ach. Bahri, SH.
Harapan Warga
Warga Desa Tobaih Tengah berharap Polres Sampang segera menindaklanjuti laporan ini secara serius untuk memastikan keamanan menjelang Pilkada serentak pada Rabu (27/11) mendatang. Mereka juga meminta agar pelaksanaan Pilkada berlangsung aman dan kondusif tanpa ada ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.