Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lumajang Serahkan 300 Sertifikat PTSL di Desa Wonokerto

05 November 2024 | 16.11 WIB Last Updated 2024-11-05T09:11:48Z



Penyerahan 300 sertifikat PTSL kepada warga Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lumajang Sertifikat ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat

LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM

Kantor ertanahan ATR/BPN Kabupaten Lumajang melaksanakan penyerahan 300 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di Balai Desa Wonokerto dan dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Lumajang, jajaran Forkopimda, serta beberapa undangan lainnya. Selain penyerahan sertifikat, acara ini juga diisi dengan penyuluhan hukum terkait pertanahan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih bagi masyarakat terkait hak atas tanah.

Muslim, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lumajang, menyampaikan bahwa sertifikat tanah ini memiliki berbagai manfaat penting bagi masyarakat. Salah satunya adalah kepastian dan perlindungan hukum, yang memberikan rasa aman dan jaminan terkait subjek, objek, dan hak kepemilikan atas tanah. Dengan adanya sertifikat yang sah, masyarakat mendapatkan jaminan hukum, sehingga potensi konflik, sengketa batas, dan persoalan tanah lainnya dapat diminimalkan.

“Manfaat PTSL ini sangat besar bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meminimalkan atau memecah potensi sengketa serta perkara pertanahan yang kerap muncul, seperti pendudukan tanah secara liar dan konflik tanda batas,” ujar Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa sertifikat tanah juga dapat menjadi sarana produktif bagi masyarakat, terutama dalam mendukung inklusi keuangan. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, masyarakat bisa menjadikan tanah sebagai aset produktif atau “bankable” sehingga dapat dijadikan agunan di bank untuk memperoleh akses permodalan. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Muslim juga mengapresiasi kehadiran Pj Bupati Lumajang beserta Forkopimda dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program PTSL di Lumajang. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, program PTSL tahun 2024 telah mencakup 26.700 bidang tanah dari 198 desa di seluruh Kabupaten Lumajang. Khusus di Desa Wonokerto, terdapat 1.600 bidang yang terdaftar dalam PTSL, dan pada hari ini sebanyak 300 sertifikat telah diserahkan kepada warga yang hadir di Balai Desa Wonokerto.

“Untuk tahun 2025, kami menargetkan akan ada sebanyak 15.000 bidang atau sekitar 30 hektar yang masuk dalam program PTSL di Kabupaten Lumajang. Lokasi-lokasi tersebut akan ditentukan sejalan dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan target pemerintah daerah dalam meningkatkan sertifikasi tanah,” pungkas Muslim.

Dengan adanya program PTSL yang berkesinambungan, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Lumajang dapat terdaftar dan tersertifikasi, sehingga konflik pertanahan dapat ditekan dan masyarakat semakin berdaya secara ekonomi melalui kepemilikan aset yang sah.(ROEB_JSN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lumajang Serahkan 300 Sertifikat PTSL di Desa Wonokerto

Trending Now